Samarinda (ANTARA) - Panitia Khusus investigasi Pertambangan (Pansus IP) IDPRD Kalimantan Timur (Kaltim) segera melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi setempat untuk mendalami adanya temuan 21 izin usaha pertambangan (IUP) palsu.

"Pansus Investigasi Pertambangan ini akan menggelar rapat dengan Sekretaris Daerah, Biro Hukum, dan Biro Umum Pemerintah Provinsi Kaltim sebelum melakukan kunjungan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim," kata Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim M Udin di Samarinda, Selasa.

Ia mengatakan, Pansus IP meminta perpanjangan masa kerja karena kerja Pansus IP tersebut karena belum sepenuhnya selesai karena masih banyak permasalahan, termasuk terkait masalah jaminan reklamasi dari hasil temuan BPK RI 2021, sehingga pihaknya menginginkan permasalahan tersebut dapat selesai secara tuntas.

Ia menjelaskan tujuan Pansus IP tersebut untuk memastikan pengelolaan pertambangan di Kaltim berjalan sesuai regulasi, dan memastikan penanganan 21 IUP palsu itu dilakukan secara transparan dan terbuka dengan mengedepankan peraturan yang berlaku.

"Kemudian juga mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan pertambangan batu bara terhadap realisasi tanggung jawab sosial perusahaan atau coorporate social responsibility (CSR) dan jaminan reklamasi," ujarnya.

Udin mengatakan Pansus IP telah melaksanakan berbagai cara kerja, di antaranya rapat internal Pansus secara berkala, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerja, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat Daerah, dan Biro Hukum dan Umum Setda Provinsi Kaltim.

“Hal yang menjadi kendala dalam kerja Pansus ini adalah tidak terbuka informasi yang selebar-lebarnya terkait keberadaan 21 IUP palsu, dana jaminan reklamasi yang ternyata beberapa hal tidak dipenuhi sepenuhnya, dan juga realisasi CSR yang belum optimal oleh perusahaan tambang,” ucap Udin.

Oleh karena itu, kata dia, pekerjaan pansus selanjutnya, selain RDP dengan Pemprov Kaltim dan kunjungan ke Polda Kaltim, juga memastikan perusahaan pertambangan terkait Jamrek, hasil temuan BPK RI yang menjaminkan reklamasi tanpa melaksanakan kegiatan reklamasi.

Udin juga mengungkapkan terkait jumlah inspektur tambang yang hanya 30 orang di Kaltim juga menjadi kendala, sebab jumlah tersebut tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di daerah itu, sehingga pengawasan kegiatan penambangan dan komitmennya tentu tidak maksimal.

“Kami sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan tambang, termasuk ke PT Lembuswana Perkasa yang menyisakan lubang tambang yang dikeluhkan warga Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Barat,” katanya.

Udin menambahkan, Pansus IP juga sudah melakukan sidak ke Kutai Barat dan ditemukan aktifitas 'ship to ship (STS)' transfer tongkang batu bara perpindahan 180 feet ke 300 feet, yang tidak boleh dilakukan di alur sungai, kecuali wilayah muara atau wilayah laut, sehingga perlu diluruskan untuk mengikuti regulasi yang berlaku.

Pewarta: Gunawan Wibisono/Fandi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023