Elemen ini menjadi daya tarik bagi investor industri hilir sawit bermutasi ke Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) meminta pemerintah untuk mempermudah regulasi impor barang modal tidak baru (BMTB) guna membantu industri sawit untuk menghasilkan produk-produk turunan sawit yang punya nilai tambah tinggi.

Plt. Ketua Umum DMSI Sahat Sinaga di Jakarta, Selasa mengatakan kemudahan tersebut sekaligus dapat memberikan daya tarik tinggi bagi investor luar negeri ke Indonesia sehingga peningkatan pemakaian sawit dan produk turunannya di dalam negeri.

Ada kecenderungan Eropa mengeluarkan berbagai aturan yang akan menghambat sawit Indonesia masuk ke wilayah tersebut, lanjutnya, maka besar kemungkinan industri hilir sawit yang dari Eropa sangat berminat merelokasi pabriknya ke Indonesia.

Dikatakannya, regulasi yang dinilai menarik di Indonesia yakni, pabrik dan atau peralatannya masuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB).

Selain itu, tambahnya, adalah bahwa harga minyak sawit di dalam negeri berkisar 300 – 700 dolar AS/ton di bawah harga pasar internasional.

"Elemen ini menjadi daya tarik bagi investor industri hilir sawit bermutasi ke Indonesia," kata Sahat saat memberi paparan bertajuk "Tantangan dan Perkembangan Industri Hilir Sawit 2023".

Menurut dia industri hilir sawit yang akan direlokasi adalah kelompok usaha besar yang punya basis pasar dan produksi hilir lanjutan di luar negeri sehingga fasilitasi BMTB sangat bermanfaat bagi investasi di Indonesia.

Pasalnya, perusahaan dapat memanfaatkan kelebihan unit mesin ataupun suku cadangnya yang sebenarnya masih produktif namun tidak lagi dibutuhkan.

Oleh karena itu, menurut dia, fasilitasi kemudahan impor BMTB sangat penting bagi industri sawit untuk menghasilkan produk-produk turunan sawit yang punya nilai tambah Tinggi.

Ia mengatakan regulasi fasilitasi impor barang modal diharapkan lebih banyak memberikan kemudahan untuk menarik minat investasi sektor hilir sawit.

Saat ini, Kementerian Perdagangan telah mengatur fasilitasi impor BMTB melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Namun ada sebagian, barang modal yang membutuhkan rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian RI.

Menurut Sahat, pengaturan rekomendasi ini sedang dibahas melalui aturan khusus yang belum selesai pembahasannya,dan sangat diharapkan dunia usaha untuk sesegera mungkin diterbitkan agar Investasi di Indonesia semakin membesar (employment, corporat tax, dan devisa yang lebih bernilai tinggi).

Nantinya, pemberian rekomendasi ini akan melibatkan surveyor untuk verifikasi BMTB yang akan masuk ke Indonesia seperti Sucofindo dan atau Asosiasi Fabrikator Permesinan di Indonesia seperti GAMMA) untuk melakukan justifikasi BMTB yang akan masuk ke Indonesia.

"Jadi, BMTB ini harus melewati proses verifikasi Sucofindo untuk mengawasi barang tersebut di negara yang akan mengirimkannya ke Indonesia. Tujuannya memang bagus supaya BMTB ini masih layak digunakan, bukannya barang rongsokan apalagi sampah atau limbah industri," ujarnya.

Sahat meminta pemerintah supaya mempercepat pembahasan aturan baru ini dengan harapan industri hilir sawit dapat memanfaatkan aturan tersebut sehingga kegiatan operasional berjalan lancar , memberikan kontribusi investasi kepada negara.

Selain itu pemakaian produk Sawit di dalam negeri bisa meningkat lebih dari 65 persen sehingga dengan sendirinya Indoesia akan bisa bertindak sebagai price setter seperti dicanangkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Baca juga: Gapki sebut kinerja industri sawit stagnan dalam empat tahun terakhir
Baca juga: Pemerintah perkuat hilirisasi produk sawit dan turunannya
Baca juga: Industri kelapa sawit Indonesia perlu dukungan kebijakan pemerintah
Baca juga: UI-Jepang bantu proses transfer teknologi ke perusahaan sawit nasional

 

Pewarta: Subagyo
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023