Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara menangkap seorang mantan narapidana diduga merupakan residivis kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Kendari, Sultra.

Kepala Bagian Umum BNN Sultra Didit Bagus Wicaksono di Kendari, Jumat mengatakan tersangka berinisial AH ditangkap pada Kamis (9/2) di Jalan KH. Agus Salim Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka ini sudah pernah ditangkap juga dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari dan pernah dihukum selama 4 tahun penjara. Kemudian dikeluarkan pada bulan Juli tahun 2022," katanya saat merilis penangkapan kasus tersebut.

Dia menerangkan, pihaknya menangkap tersangka usai menindaklanjuti dan pendalaman terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang akan adanya peredaran narkoba di wilayah Jalan Agus Salim, Kota Kendari.

Dalam penangkapan tersebut, kata dia, pihaknya menyita sebanyak 41 shaset plastik bening diduga berisi narkotika golongan jenis sabu-sabu seberat 37,54 gram dari tangan tersangka.

Selain itu, BNN Sultra juga menyita barang bukti lainnya yakni satu unit telepon genggam diduga sebagai alat komunikasi dalam melakukan transaksi, satu timbangan digital, satu bong, satu sendok sabu, satu pireks, 101 plastik bening kosong berukuran 3x5, dan 48 plastik bening kosong berukuran 10x6.

Dia menjelaskan, tersangka AH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria di Kota Kendari berinisial IP dengan sistem tempel yang saat ini dalam pengembangan BNN Sultra.

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan mengejar pemasok barang tersebut.

Akibat perbuatannya, menurut Didit, tersangka AH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat enam tahun.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023