Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa di Indonesia terjadi sepekan, 6-11 Februari 2023 yang disiarkan ANTARA dan masih layak anda baca kembali untuk informasi pagi ini.

1. UU IKN tak mengacu kepada UU 23/2014 tentang Pemda

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengingatkan Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 Tentang IKN tidak mengacu kepada UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Thomas dalam "Forum Konsultasi Publik Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang IKN" di Balikpapan, Senin, menegaskan bahwa UU IKN adalah UU yang bersifat khusus, atau biasa disebut lex specialis. Dalam bahasa hukum secara lengkap disebut lex specialis derogat legi generalis.

Selengkapnya baca disini

2. Jokowi: Saya tidak akan pernah sedikit pun toleransi pelaku korupsi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah sedikit pun memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

"Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi," tegas Presiden dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.

Selengkapnya baca disini

3. Kemenkominfo: Presiden perkenalkan Perpres "Publisher Rights" di HPN

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong menyampaikan Presiden Joko Widodo akan memperkenalkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang "Publisher Rights" dalam pidatonya di Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023.

"Di HPN 2023 pada 9 Februari, dua hari ke depan, Presiden dalam pidatonya akan memperkenalkan, akan menanggapi rancangan peraturan (Perpres 'Publisher Rights) yang baru saja kami serahkan kepada Presiden," ujar Usman dalam seminar internasional bertajuk "Disrupsi Digital dan Tata Ulang Ekosistem Media yang Berkelanjutan", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube International Seminar and Press Councils Delegation, di Jakarta, Selasa.

Selengkapnya baca disini

4. Polri endus eksploitasi pekerja migran ke Kamboja terkait judi daring

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri mengendus adanya eksploitasi pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang dikirim ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi daring.

Indikasi ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik terkait kasus pornografi daring dan judi daring jaringan internasional yang menempatkan server (peladen) laman dan aplikasinya di Kamboja dan Filipina.

Selengkapnya baca disini

5. Waka Komisi III DPR nilai tuntutan Sambo dkk sesuai ketentuan hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ferdy Sambo dkk selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah sesuai berdasarkan ketentuan hukum.

"Saya melihat bahwa tuntutan dari pihak kejaksaan pada kasus ini sudah berdasarkan ketentuan hukum yang ada dan mencerminkan keadilan bagi masyarakat," kata Pangeran dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Selengkapnya baca disini

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023