Terkait perkembangan revisi Perpres 191 Tahun 2014, kami sampaikan urgensi terkait percepatan penerbitan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut ada empat alasan urgensi percepatan penerbitan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Terkait perkembangan revisi Perpres 191 Tahun 2014, kami sampaikan urgensi terkait percepatan penerbitan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI yang dipantau secara daring pada Selasa.

Alasan pertama, kata dia, diperlukan pengaturan jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi dan jenis BBM khusus penggunaan (JBKP) tepat sasaran.

"Belum ada pengaturan konsumen pengguna untuk JBKP dan pengaturan untuk konsumen pengguna JBT yang berlaku saat ini masih terlalu umum sehingga menimbulkan multitafsir," kata dia.

Baca juga: Pertamina: Tak ada kendala di 13 daerah beli solar subsidi dibatasi

Alasan kedua, ia mengatakan mengacu pada APBN 2023, kuota JBT solar ditetapkan sebesar 17 juta kiloliter (KL) dan kuota minyak tanah ditetapkan sebesar 500 ribu KL.

"Kuota yang ditetapkan tersebut di bawah proyeksi konsumsi JBT tahun 2023," ujar Tutuka,

Alasan ketiga, lanjut dia, tren realisasi konsumsi JBKP 2020-2022 telah ditetapkan kuota JBKP tahun 2023 sebesar 32,56 juta KL (tumbuh 10,38 persen).

Alasan keempat, ia mengatakan jika tidak dilakukan revisi Perpres 191/2014, berpotensi terjadi overkuota JBT solar dan JBKP pertalite.

"Karena itu diperlukan pengaturan konsumen pengguna melalui revisi Perpres 191/2014 agar dapat dilakukan pengendalian konsumsi dan subsidi menjadi lebih tepat sasaran," ucap Tutuka.

Dalam kesempatan tersebut, Tutuka juga membeberkan terkait dengan perubahan rincian konsumen pengguna JBT dan JBKP dalam usulan lampiran revisi Perpres 191/2014 tersebut yang saat ini masih dibahas.

Ia menjelaskan sebelum usulan lampiran tersebut, konsumen yang berhak mendapatkan JBT, yakni JBT kerosene (minyak tanah) meliputi rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan. Selanjutnya JBT minyak solar terdiri atas usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

"Usulan perubahan pada lampiran Perpres 191 Tahun 2014 di mana untuk sektor pengguna JBT minyak solar, yakni industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum," ungkap dia.

Baca juga: Tim gabungan pastikan semua SPBU di Aceh sudah terapkan sistem barcode

 JBT minyak tanah tidak berubah dalam usulan lampiran revisi Perpres 191/2014 itu.

Selain JBT minyak tanah dan minyak solar, lanjut Tutuka, pada usulan lampiran revisi Perpres 191/2014 terdapat tambahan komoditas, yakni JBKP bensin RON 90 (Pertalite).

"Sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," kata Tutuka.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023