Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur, telah mengungkap dan akhirnya menahan pelaku kasus pembobolan BRIlink senilai Rp38 juta yang terjadi tahun 2021 di Kabupaten Kupang yakni Herliani Manek yang merupakan warga Atambua Kabupaten Belu.

"Kasus ini terjadi pada 2021, namun baru dapat terungkap pada 2023 setelah kami melakukan pendalaman terhadap keterlibatan tersangka dan mengumpulkan berbagai bukti adanya kasus pembobolan BRIlink di Kabupaten Kupang," kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto di Kupang, Selasa.

Menurut dia, penyidik Polres Kupang telah melakukan penahanan terhadap tersangka Herliani Manek di ruang tahanan Polres Kupang.

Ia mengatakan kasus dugaan penipuan BRIlink sempat terhenti pada 2021 lalu namun setelah ada Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) yang baru sehingga Polres Kupang membuka kembali kasus penipuan senilai Rp38 juta itu.

"Tersangka ini semula mengaku tidak memiliki KTP maupun kartu keluarga, namun setelah Kepolisian melakukan pengecekan sidik jari justru terungkap kalau yang bersangkutan merupakan pelaku pembobolan BRIlink," kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto.

Menurut dia, tersangka sangat lihai untuk dalam melakukan aksinya sehingga berhasil melakukan pembobolan BRI Link di Tanah Merah Kabupaten Kupang sejumlah Rp38 juta.

Kapolres menegaskan, tersangka Herliani Manek dalam aksinya berperilaku mau bertransaksi dengan uang tunai dengan mentransfer sejumlah dana ke petugas BRIlink dengan bukti menunjukkan screen shot di handphone pelaku seolah-olah telah mentransfer dana tersebut ke BRIlink.

"Ternyata tidak ada transaksi dan baru diketahui setelah 10 hari kemudian bahwa tersangka melakukan transfer uang haya Rp4.000 rupiah tetapi korban dapat meraup dana Rp4 juta . Aksi serupa dilakukan dalam beberapa kali dengan total dana yang diterima tersangka Rp38 juta lebih," kata Kapolres.

Menurut dia Kepolisian telah mengantongi rekening koran dari BRIlink terkait transaksi keuangan yang dilakukan tersangka Herliani Manek.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan terhadap tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023