Manado (ANTARA) - Regional CEO BRI Manado Luthfi Iskandar memastikan nasabahnya tidak ada yang dirugikan dalam kejadian fraud.

"BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya," kata Luthfi, di Manado, Rabu.

Komitmen yang tinggi, katanya, serta bukti nyata penerapan GCG dan zero tolerance terhadap fraud, BRI telah melakukan PHK terhadap yang bersangkutan dan BRI memproses perbuatan secara hukum.

Oleh karenanya, kata Luthfi, BRI mengapresiasi proses cepat yang dilakukan oleh pihak berwajib dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

BRI juga terus berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk segera menyelesaikan kasus tersebut secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Atas kejadian tersebut, BRI memastikan tidak ada kerugian yang dialami nasabah," jelasnya.

Pekan lalu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut telah menerima tersangka MMN alias Munawir, mantan Kepala Cabang BRI Tondano.

Dia diduga terlibat kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Persekot E-Budgeting BRI, yang duit korupsi tersebut habis hanya untuk main judi online.

Tersangka MMN Alias Munawir menyalahgunakan Dana Persekot (E-Budgeting) sejak tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan 29 Nopember 2022 untuk kepentingan di luar peruntukan penggunaan dana tersebut dengan cara tersangka melakukan penarikan dana persekot (E-Budgeting) sebesar Rp27.440.000.000.

Itu dilakukan sebanyak 35 kali pengambilan lalu dipergunakan untuk main judi online sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara cq BRI Cabang Tondano sekitar Rp27.440.000.000.

Perbuatan tersangka MMN Alias Munawir di duga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

   

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023