Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengungkap motif pembunuhan terhadap wanita berprofesi tenaga pemasaran perumahan di sebuah rumah kontrakan beralamat Perumahan Cikarang Utama Residence Blok E4 Nomor 25, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan motif pelaku tega menusuk korban bernama Lina (43) itu, lantaran emosi karena menolak saat diajak menginap di kontrakan yang disewa oleh mereka berdua.

Baca juga: Orangtua laporkan hilangnya ATM dan ponsel Brigadir J ke Polres Jaksel

"Dari keterangan pelaku GL (40), ia menyampaikan ke penyidik kami dasarnya adalah karena emosi, pada saat pelaku mengajak korban untuk bermalam namun korban menolak dengan nada tinggi," katanya di Cikarang, Kamis.

Merespon penolakan itu, pelaku tanpa basa-basi langsung memukul korban hingga terkapar. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam berjenis pisau sepanjang 20 sentimeter dan menusuk badan korban.

"Pelaku mendahului dengan memukul korban dan langsung mengambil pisau lalu menusuk ke arah bawah payudara dan perut korban," katanya.

Akibat dua luka tusuk tersebut, korban yang diketahui merupakan selingkuhan pelaku itu langsung tewas di lokasi kejadian.

"Pelaku ini punya istri, sedangkan korban sudah berpasangan dengan pria lain, tapi berpisah," ucapnya.

Usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya di wilayah Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Dua hari berselang, tepatnya pada Senin (13/2) pukul 14.00 WIB, GL pun ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi.

"Kami amankan setelah 2x24 jam, karena dia kabur ke Lampung, jadi kejadian Hari Sabtu tanggal 11, pelaku diamankan Senin tanggal 13 Februari," katanya.

Setelah berhasil meringkus pelaku di wilayah hukum Provinsi Lampung dengan koordinasi lintas daerah, petugas pun membawa pelaku ke Mapolres Metro Bekasi untuk diminta keterangan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tas olahraga, pisau 20 sentimeter, jaket merah, topi, serta sepeda motor Yamaha Xeon merah.

"Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 hingga 12 tahun," demikian Twedi.

Baca juga: Polisi Bengkalis gagalkan penyelundupan PMI ke Malaysia
Baca juga: Tiga pemuda asal Kota Sukabumi ditangkap akibat edarkan sabu-sabu
Baca juga: Polres Garut tetapkan dukun tersangka kepemilikan ladang ganja

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023