Bandarlampung (ANTARA) - Mantan Wali Kota Bandarlampung dua periode Herman HN mangkir menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap pada penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, untuk hadir bersama tiga terdakwa lain, Karomani, Heryandi, dan M Basri.

"Hari ini kami memanggil enam saksi, namun tiga di antaranya tidak hadir termasuk Herman HN," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus P Raharja dalam persidangan kasus Suap PMB Unila tahun 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Jaksa KPK menyebutkan bahwa ketiga saksi telah diminta hadir dalam persidangan, namun hingga proses sidang berjalan, namun yang bersangkutan (saksi-saksi) tidak ada konfirmasi.

"Kami telah mengirimkan surat pemanggilan menjadi saksi, tapi mereka bertiga belum ada konfirmasi balik hingga kini," kata dia lagi.

Ia menegaskan bahwa apabila para saksi tersebut tidak hadir setelah pemanggilan ketiga, JPU KPK akan meminta majelis hakim untuk bisa menghadirkan mereka secara paksa.

"Ini baru pemanggilan pertama. Bila nanti sampai pemanggilan ketiga, saksi tidak juga hadir dalam persidangan maka kami akan panggil paksa dengan meminta hakim menghadirkan mereka," ujarnya lagi.

Dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022, JPU KPK menghadirkan enam saksi, yaitu anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani, mantan Wali Kota Bandarlampung dua periode Herman HN, mantan ajudan Wali Kota Bandarlampung dua periode Yanyan, ibu rumah tangga Arneta dan Ema Misriani, serta Mardiana S.T.

Namun hanya tiga saksi yang hadir untuk bersaksi atas tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri, yakni Marzani, Arneta dan Ema Misriani, sedangkan tiga lainnya yaitu Herman HN, Yanyan, dan Mardiana tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023