Aset tersebut terdaftar atas nama PT Intercon Enterprises yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Tamara dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Tamara oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Jakarta (ANTARA) -
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BLBI berupa tanah seluas 241.170 m2 dengan estimasi nilai Rp1 triliun.
 
Aset tersebut terdaftar atas nama PT Intercon Enterprises yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Tamara dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Tamara oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
 
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan pemasangan plang pengamanan bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
 
Adapun aset tersebut terletak di Kelurahan Meruya Selatan dan Kelurahan Srengseng (Desa Meruya Udik), Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 436, SHGB Nomor 437, dan SHGB Nomor 442.
 
Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam laporan keuangan pemerintah pusat atau laporan keuangan transaksi khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
 
Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dimulai dengan apel pagi pada pukul 08.00 WIB oleh seluruh petugas dan dilanjutkan dengan pemasangan plang di 22 titik.
 
Penguasaan fisik aset dimaksud dilakukan oleh Satgas BLBI dipimpin Rionald Silaban selaku Ketua bersama Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama Sianturi, Kakanwil DJKN Kemenkeu DKI Jakarta Aloysius Yanis Dhaniarto, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, serta jajaran.
 
Kegiatan ini juga didampingi pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Bagus Suropratomo bersama Kombes Pol Yohanes Richard Andrians, AKBP Agus Waluyo, AKBP Nona Pricillia Ohei, AKBP Aris Wibowo, AKBP I Putu Bayu Pati, Kompol Kalfaris Triwijaya Lalo, serta jajaran.
 
Acara juga dihadiri oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kabag Ops, jajaran Kodim 0305/Jakarta Barat, jajaran Polsek Kembangan, jajaran Danramil 07 Kembangan, Satpol PP Kota Jakarta Barat, Lurah Meruya Selatan, dan perwakilan Lurah Srengseng.
 
Aset properti eks BLBI tersebut merupakan prioritas penanganan Satgas BLBI. Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.


Baca juga: Pemkab Bogor minta tanah sitaan Satgas BLBI di Puncak jadi TPU
Baca juga: Satgas BLBI kuasai aset obligor Samsul Nursalim di Lampung
Baca juga: Satgas BLBI sita aset obligor mencapai Rp22,67 triliun hingga 21 Juni

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023