Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya mengungkapkan, tertinggalnya tas Bripda HS di mobil korban berinisial SRT (59) menjadi barang bukti penting bagi Kepolisian untuk menangkap tersangka kasus pembunuhan tersebut.
 
Polda Metro Jaya pada Kamis menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Bripda HS terhadap SRT (59).
 
"Pada adegan 27, tersangka melakukan penusukan terhadap korban di kepala dan leher," kata Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile 
(Kasubdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Kompol Resa Fiardy Marasabessy saat memimpin rekonstruksi di Jakarta, Kamis.
 
Kemudian pada adegan ke-28 tersangka keluar dari mobil untuk mengambilalih Resa menjelaskan, saat tersangka keluar dari mobil korban langsung mengunci semua pintu mobil sehingga tersangka tidak bisa masuk ke mobil.
 
"Tersangka berusaha membuka pintu semua mobil satu persatu namun tidak berhasil lalu kabur meninggalkan mobil dan korban," katanya.
 
Pada adegan ke-29 ketika mencoba kabur, tersangka baru tersadar bahwa tasnya tertinggal di mobil korban.
 
"Kemudian tersangka kembali ke mobil untuk mengambil tasnya sambil mengetuk jendela mobil dan sambil mengatakan, 'pak buka pak' tetapi korban tidak membuka pintu," kata Resa.
 
 
Rekonstruksi kasus pembunuhan oleh Bripda HS di Jakarta, Kamis (16/2/2023). (ANTARA/Ilham Kausar)

Pada adegan ke-30, mengetahui tersangka kembali ke mobil, korban membunyikan klakson berkali-kali hingga tersangka panik lalu melarikan diri.

"Adegan 33 terdapat dua saksi menghampiri mobil dan memberikan pertolongan sambil menghubungi polisi," katanya.
 
Tas Bripda HS menjadi bukti penting bagi Kepolisian untuk mencari tahu tersangka pembunuhan karena di dalam tas tersebut terdapat barang pribadi Bripda HS seperti dompet yang berisi KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian.
 
Bripda HS melarikan diri ke Puri Persada Cibarusah​​​​​​ hingga pukul 16.30 WIB. Di rumah pamannya itu, akhirnya tersangka dijemput oleh Kepolisian.
 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023