Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Slamet Ariyadi mengemukakan Rancangan Undang-Undang tentang Tembakau dibuat sebagai bentuk keberpihakan kepada para petani tembakau agar lebih mendapatkan perhatian dari pemerintah.

"Sebetulnya RUU Tembakau dibuat bukan untuk pro kepada pedagang, namun lebih keberpihakan kepada petani tembakau sehingga nasib mereka lebih mendapatkan perhatian dari pemerintah," kata Slamet Ariyadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan dalam kunjungannya ke daerah, dirinya menemukan fakta bahwa kondisi petani tembakau, khususnya di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sangat memprihatinkan. Kondisi memprihatinkan tersebut terlihat dari harga jual tembakau petani yang rendah.

Oleh karena itu, Slamet Ariyadi menilai sangat relevan ketika DPR RI membuat RUU Tembakau dengan harapan para petani mendapatkan payung hukum yang dapat melindungi keberadaan para petani dan komoditas tembakau yang mereka hasilkan.

"Saya ingin mengangkat masalah ini dan menyampaikannya dalam rapat dengan pihak-pihak terkait di parlemen sehingga nasib para petani tembakau mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ujarnya.

Slamet Ariyadi menyatakan akan mengawal proses pembahasan RUU Tembakau dan memperjuangkannya bersama pihak-pihak terkait di parlemen agar dapat mengakomodasi kepentingan para petani tembakau.

Menurut dia, Komisi XI, Komisi IV, dan Badan Legislasi (Baleg) DPR akan melakukan komunikasi untuk mencari solusi bagi persoalan yang dihadapi petani tembakau, yaitu melalui penyusunan RUU Tembakau.

"Kami akan mencari solusi melalui undang-undang yang akan dibentuk, demi menjamin kesejahteraan para petani tembakau di Pulau Madura ataupun petani-petani tembakau di Indonesia," katanya.

Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023