Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat mempersiapkan bukti untuk diberikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik pada penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diadukan oleh seorang warga.

"Kita sudah siapkan bukti-buktinya. Dari mulai persoalan nilai hingga tes komputer dalam seleksi PPK," kata Ketua KPU Jakarta
Barat, Cucum Sumardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Cucum menyoroti poin-poin laporan yang diadukan Ign. Ditok Gagah Trijaya, yakni pemberitahuan tes komputer lewat WhatsApp hingga pengumuman kelulusan tes tanpa pemberitahuan nilai.

Terkait pemberitahuan nilai, Cucum menjelaskan, pihaknya sudah memberikan pengumuman nilai ujian Computer Assited Test (CAT) beberapa menit setelah tes. "Jadi pengumuman waktu CAT langsung kita umumkan hasilnya 30 menit setelah selesai CAT," kata dia.
​​​​​​
Baca juga: KPU Jakbar ajak siswa SMA menjadi pemilih cerdas pada Pemilu 2024

Setelah itu, pihaknya mengumumkan peserta yang dinyatakan lolos untuk masuk ke tes wawancara. "Rangking satu sampai 10 yang tes wawancara kita umumkan nama-namanya dan nilai wawancara kita tempel di kantor," kata dia.

Selain itu, Cucum juga mengakui tes komputer hanya diumumkan lewat pesan aplikasi WhatsApp. Tes itu tidak ditujukan kepada semua peserta melainkan hanya untuk warga yang memiliki keahlian dalam mengolah data di komputer.

Hal tersebut dilakukan karena pihaknya memerlukan petugas yang memiliki keahlian mengolah data di komputer.

"Nah sebelum wawancara kita minta mereka 'coba deh nih ada soal memindahkan format Microsoft XL ke format CSV sama menjumlahkan laki dan perempuan pakai rumus'. Itu mudah kan," kata dia.

Baca juga: KPU dan Pemkot Jakbar lantik 169 anggota Panitia Pemungutan Suara

Dengan bukti-bukti itu, Cucum yakin jajarannya bisa membuktikan tidak ada pelanggaran kode etik dalam seleksi PKK kemarin.

Sebelumnya, berdasarkan website resmi DKPP.go.id, laporan Ditok telah terdaftar dengan nomor registrasi 7-PKE-DKPP/I/2023.

DKPP sempat menggelar pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor pada Rabu (15/2) lalu. Namun demikian, pihak pelapor tidak bisa hadir karena harus menghadiri acara keluarga yang tidak dapat dihindari.

Karena pelapor tidak hadir, DKPP memutuskan untuk menerima laporan tersebut dan menunda sidang.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023