Vonis itu menunjukkan bahwa majelis hakim memahami bahwa intisari peran dari dan kontribusi justice collaborator.
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Bharada E menunjukkan hakim memahami intisari dari peran justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum).

"Vonis itu menunjukkan bahwa majelis hakim memahami bahwa intisari peran dari dan kontribusi justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat.

Menurut Hasto, keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso sudah sesuai dengan penghargaan justice collaborator yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban terkait dengan keringanan penjatuhan pidana.

Pada kesempatan itu, Ketua LPSK menyebutkan bahwa seseorang yang menyandang status justice collaborator paling tidak mendapatkan tiga poin penting.

Pertama, mendapatkan perlindungan atau pengamanan oleh LPSK sesuai dengan mandatnya. Sejak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J, lembaga itu terus memberikan perlindungan dan pengamanan.

Bahkan, pelayanan dan perlindungan tersebut akan terus diberikan LPSK hingga tidak diperlukan lagi oleh pemohon justice collaborator dalam hal ini Richard Eliezer atau Bharada E.

Poin kedua, lanjut dia, perlakukan khusus yang diberikan aparat penegak hukum dalam bentuk pemisahan berkas perkara yang bersangkutan dengan terdakwa lainnya, termasuk pula pemisahan tempat penahanan.

"Yang ketiga ialah pemberian penghargaan. Ini adalah haknya atau kewajiban seorang hakim untuk memberikan penghargaan kepada justice colaborator," ujar dia.

Hasto mengatakan bahwa pascaputusan atau vonis Bharada E, LPSK menilai hakim telah memberikan hukuman dengan pertimbangan-pertimbangan yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"LPSK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan sangat progresif terhadap justice collaborator yang dilindungi LPSK," kata dia.

Baca juga: Hakim kabulkan status "justice collaborator" kepada Bharada E
Baca juga: Aliansi Akademisi sampaikan lima butir alasan bela Richard Eliezer

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023