Kasus sengketa lahan Bripka Mahdi itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 2011.
Jakarta (ANTARA) - Bripka Mahdi melalui kuasa hukumnya melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko ke Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat, terkait dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin kepolisian.

Selain Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam laporan tersebut, Bripka Mahdi yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan penyidik sampai dengan kasubdit penyidik yang menangani laporan penyerobotan tanah dan pengeroyokan yang dilayangkannya ke Polda Metro Jaya pada tahun 2011 dan 2012.

"Kami tim kuasa hukum mendampingi Bapak Bripka Mahdi untuk mengajukan laporan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik kepolisian, yang kami duga dilakukan oleh tiga pihak," kata Charles Situmorang, kuasa hukum Bripka Mahdi.

Disebutkan pula bahwa laporan kliennya telah diterima oleh Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Divpropam Polri Nomor: SPSP2/1026/2023/Bagyanduan Propam Polri.

Menurut Charles, ketiga pihak yang dilaporkan tersebut diduga tidak profesional dalam menangani laporan kliennya yang sudah 12 tahun tidak ada kejelasannya, yakni terkait dengan laporan dugaan penyerobotan tanah pada tahun 2011 dan pengeroyokan pada tahun 2011.

Terkait dengan laporan dugaan pengeroyokan, kata Charles, telah ada berita acara pemeriksaan (BAP) dan penyerahan barang bukti beserta tanda terima buktinya yang dilaporkan terkait dengan penganiayaan.

"Yang menerima barang buktinya adalah AKP AY. Akan tetapi, sampai hari ini klien kami sebagai pelapor tidak pernah menerima haknya sebagai pelapor atau korban apa SP2HP maupun SPDP," kata Charles.

Adapun laporan terhadap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Bripka Mahdi melaporkan tentang penyataannya yang diduga tidak sesuai dengan fakta. Misalnya, soal pernyataan bahwa Bripka Mahdi sudah dikonfrontasi mengenai kasus viral "Polisi Peras polisi" dengan menyatakan Bripka Mahdi telah meminta maaf kepada oknum polisi berinisial TG yang diduga memeras. 

Saat konfrontasi dengan oknum berinisial TG, kata Charles, kliennya tidak pernah minta maaf sehubungan dengan pernyataan dengan dugaan pemerasan Rp100 juta tersebut.

"Jadi, Bripka Mahdi menyampaikan permohonan maaf adalah sebagai kebiasaannya sebelum menyampaikan suatu pendapat atau lisan. Dia biasanya sampaikan saya maaf nih Pak, saya mohon maaf ya Pak. Bukan berarti permohonan maaf itu untuk pernyataan dugaan pemerasan, jadi tidak ada kaitannya," kata Charles.

Baca juga: Penyidik minta Bripka Mahdi lengkapi bukti alas hak
Baca juga: Satgas Anti Mafia Tanah Polri panggil Bripka Mahdi


Dengan adanya laporan ini, Bripka Mahdi berharap laporan polisi pada tahun 2011 bisa berlanjut dan mendapatkan kepastian hakum.

"Kasihan ibu saya, dahulu masih kuat bolak-balik ke Polda Metro Jaya, sekarang sudah tua," ujar Bripka Mahdi.

Selain melapor ke Propam, Bripka Mahdi juga melayangkan pengaduan masyarakat ke Satgas Antimafia Tanah Bareskrim Polri terkait dengan dugaan dugaan penyerobotan tanah milik orang tuanya.

Satgas Antimafia Tanah telah meminta klarifikasi kepada Bripka Mahdi pada hari Jumat (10/2). Namun, yang bersangkutan diminta untuk melengkapi alas hak sebagai dasar penyidik untuk menindaklanjuti aduan terkait dengan permasalahan tanah.

Bripka Mahdi mendatangi kembali Bareskrim Polri pada hari Kamis (16/2) untuk melengkapi dokumen aduannya. Pada hari Jumat (17/2), dia melayangkan laporan ke Propam Polri.

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa klarifikasi kepada Bripka Mahdi telah dilaksanakan. Dalam permintaan klarifikasi tersebut, Bripka Mahdi telah membawa fotokopi bukti-bukti.

"Saat ini penyidik sedang mendalami keterangan yang bersangkutan," kata Djuhamdhani.

Kasus Bripka Mahdi, anggota Provos Polsek Jatinegara, menjadi sorotan publik hingga memunculkan tanda pagar polisi peras polisi. Kasus ini bermula dari sengketa lahan milik Bripka Mahdi. Dia mengaku diperas oleh sesama penyidik polisi jika laporan kasus sengketa lahannya mau diurus.

Kasus sengketa lahan Bripka Mahdi itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 2011.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023