Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Selain Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Timotius Enumbi, katanya, saksi lain yang diperiksa adalah Petugas Ukur Kantor Pertanahan Jayapura Geraldo Da Rosario Semi, Pondiron Wonda selaku pihak swasta, dan mahasiswa Yoshua Grashielo.

Ali menerangkan para saksi tersebut diperiksa soal dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

KPK saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti dan kelengkapan berkas perkara Lukas Enembe (LE).

Penyidik KPK akan terus mengembangkan kasus Lukas Enembe dan penyidik tidak akan berhenti hanya di kasus suap dan gratifikasi.

"Termasuk dana otonomi khusus (otsus), PON, dan lain-lain kami akan terus kembangkan ke sana," ujar Ali.

Terkait kondisi terkini Lukas Enembe selama di penahanan, KPK mengungkapkan yang bersangkutan dalam kondisi sehat.

Baca juga: KPK sebut Lukas Enembe sehat dan bisa berolahraga
Baca juga: Kepala Kantor Pertanahan Jayapura penuhi panggilan KPK


"Tersangka LE yang dalam keadaan sehat di rutan. Informasi terbaru malah bisa olahraga, Jadi sehat ya, kita bersyukur ya sehingga bisa lancar proses pemeriksaan berikutnya nanti," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.

Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023