Alhamdulillah kami telah melaksanakan penyerahan tersangka T dan barang bukti (penyerahan tahap 2) kepada Jaksa pada Jumat (17/2).
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, berkas penyidikan kasus pemalsuan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pantai Utara (Pantura) Jawa telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut serta pelaku telah diungkap.

"Alhamdulillah kami telah melaksanakan penyerahan tersangka T dan barang bukti (penyerahan tahap 2) kepada jaksa pada Jumat (17/2)," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Adin mengatakan selain menuntaskan penyidikan terhadap tersangka T yang telah memasuki penyerahan tahap 2 kepada Jaksa Penuntut, pihaknya juga berhasil menangkap SN, dalang dari kasus pemalsuan dokumen yang juga merupakan pegawai KKP.

Baca juga: KKP gelar pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat mengolah ikan

Berdasarkan pengakuan tersangka T, lanjut Adin, diperoleh informasi bahwa tersangka SN merupakan pelaku yang selama ini menyuruh tersangka T  memalsukan dan menjual dokumen perizinan palsu kepada para pemilik kapal perikanan.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka SN telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (14/2) dan berhasil ditangkap penyidik pada Kamis (16/2)”, terang Adin.

Baca juga: KKP siapkan langkah pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan

Terkait proses pemeriksaan terhadap tersangka SN, penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah, satu kafe, dan satu mobil milik tersangka SN.

Adin menjabarkan bahwa selain penahanan terhadap tersangka, tim Majelis Kode Etik KKP juga memproses pemberian hukuman disiplin tingkat berat dengan ancaman diberhentikan dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023