Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjarnegara sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).

"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan TPPU untuk tersangka BS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali menerangkan pemeriksaan para saksi akan dilakukan di Mako Brimob Kompi 2 Batalyon D Purwokerto, Jalan Letjen Suharto, Purwokerto Jawa Tengah.

Adapun saksi yang dipanggil penyidik KPK hari ini adalah Kepala BPKAD Kabupaten Banjarnegara Dwi Suryanto, Direktur CV Karya Bhakti merangkap Staf Administrasi PT Bumiredjo Nursidi Budiono serta dua pihak swasta, Euodia Linda Sosilo dan Boedhi Warman.

KPK kembali menetapkan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus TPPU. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Banjarnegara saksi kasus TPPU Budhi Sarwono
Baca juga: KPK panggil 14 saksi kasus dugaan TPPU Budhi Sarwono

Ali mengatakan dalam kasus TPPU tersebut, Budhi diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

"Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak," ungkap Ali.

Ia mengatakan proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Budhi tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Budhi Sarwono didakwa jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023