Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 191 orang warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung, Provinsi Lampung, disinyalir belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), sehingga juga mereka belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

"Informasi yang kami peroleh bahwa sebanyak 191 WBP dari 1.111 WBP di Lapas Kelas I Bandarlampung identitasnya belum diketahui (NIK)," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bandarlampung, Febriana, di Bandarlampung, Senin.

Oleh karena itu, ia meminta pihak Lapas Kelas I Bandarlampung untuk melakukan klasifikasi, apakah tidak terdata karena hilang atau hal lainnya terhadap 191 WBP yang belum punya NIK berdasarkan daerah asal mereka.

"Walaupun data ini dinamis, nanti kami klasifikasikan lagi, tidak terdata karena hilang, atau tidak ada data karena perubahan elemen data, atau sama sekali tidak memiliki NIK," kata dia.

Dia menekankan bahwa Disdukcapil Kota Bandarlampung akan bekerja sama dengan disdukcapil kabupaten dan kota lainnya, baik dalam provinsi maupun luar Provinsi Lampung, untuk perekaman KTP elektronik (KTP-e).

"Jadi hal ini juga adalah komando dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, untuk segera memberikan data yang baik dalam rangka mendukung Pemilu 2024," ujarnya.

Dia juga meminta pihak Lapas Kelas I Bandarlampung agar ke depan bisa tertib administrasi kependudukan karena hal ini penting dalam penerapan layanan guna mencapai tujuan yang baik.

"Kadang bingung juga, mereka (WBP) keluar, tapi kami enggak punya data. Jadi tolong diberikan datanya kepada kami siapa WBP yang sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan itu agar kami lihat mereka membawa dokumen kependudukan atau tidak," kata dia.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan bahwa kepentingan pencatatan WBP dalam dukcapil bukan hanya untuk pemilu, tetapi juga untuk pemenuhan hak layanan sipil lainnya seperti BPJS Kesehatan di puskesmas atau rumah sakit.

"WBP sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, oleh karena itu kami tidak henti-hentinya memberikan dorongan kepada pemerintah daerah untuk terus memperhatikan warganya di dalam Lapas," kata dia.

Sebelumnya KPU Bandarlampung bersama Lapas Kelas I Bandarlampung dan Disdukcapil Bandarlampung telah melakukan penandatangan kerja sama terkait pemenuhan hak pilih WBP di Lapas tersebut.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023