Seoul (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Seoul di Korea Selatan pada Selasa mengakui hak pasangan sesama jenis untuk mendapatkan pertanggungan asuransi kesehatan dari pemerintah.

Putusan tersebut membatalkan putusan pengadilan tingkat lebih rendah yang menolak pasangan sesama jenis untuk mendapat manfaat asuransi kesehatan pemerintah.

Putusan Pengadilan Tinggi Seoul itu merupakan pengakuan pertama yang diberikan oleh pengadilan atas status hukum pasangan sesama jenis, kata Ryu Min-hee, salah satu anggota tim pengacara yang mewakili penggugat.

Secara hukum, Korea Selatan tidak mengakui pernikahan sesama jenis.

Sang penggugat, So Sung-wook, mengajukan gugatan terhadap perusahaan Layanan Asuransi Kesehatan Nasional Korsel (NHIS) pada 2021, setelah manfaat pertanggungan pasangannya ditolak.

Padahal, menurut dia, manfaat seperti itu bisa didapatkan oleh pasangan-pasangan lain yang tinggal bersama tanpa menikah (common law couples)

Pengadilan lebih rendah, yang menolak gugatan So, mengatakan pernikahan sesama sejenis tidak bisa dianggap sebagai common  law marriage (pernikahan tanpa formalitas, seperti tanpa dokumen atau upacara pernikahan). 

Pengadilan tersebut memutuskan untuk mendukung NHIS.

Sementara itu menurut Ryu, putusan Pengadilan Tinggi Seoul, tempat So mengajukan banding, mengatakan sistem pertanggungan pasangan di bawah program asuransi kesehatan pemerintah tidak adil bagi keluarga-keluarga seperti yang didefinisikan oleh hukum. 

Selain itu, pengadilan menegaskan bahwa tidak memberikan hak pertanggungan bagi pasangan sesama jenis merupakan bentuk diskriminasi, kata Ryu.

Pengadilan memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi hak-hak minoritas dan berperan sebagai "benteng terakhir" dalam menjunjung hak asasi manusia, kata Pengadilan Tinggi Seoul.
 
NHIS mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. 

"Ini adalah keputusan penting yang membawa Korea Selatan lebih dekat menuju kesetaraan dalam pernikahan," kata Boram Jang, peneliti pada Amnesty International wilayah Asia Timur. 

Jang menambahkan bahwa Korsel masih harus menempuh jalan yang panjang untuk mengakhiri diskriminasi terhadap komunitas LGBTI (lesbian, gay, biseksual, transgender, interseks), tetapi putusan tersebut memberikan harapan bahwa prasangka terhadap komunitas itu dapat diatasi, demikian dilaporkan Reuters.

Menurut laporan dari Amnesty International, Pengadilan Administratif Seoul pada 7 Januari 2022  menolak gugatan yang diajukan oleh So terhadap NHIS atas penolakan pertanggungan asuransi bagi pasangannya, Kim Yong-min.

So Seong-wook mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Seoul pada 21 Januari 2022.

Sumber: Reuters, Amnesty International 


Baca juga: Pengadilan Korsel tolak sahkan pernikahan sesama jenis

Baca juga: China isyaratkan tak akan ikuti Taiwan izinkan pernikahan sesama jenis


 

26 WNA jadi korban meninggal dalam insiden Halloween di Itaewon-Korsel

Penerjemah: Kenzu Tandiah
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2023