Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak tertutup kemungkinan untuk kembali memanggil presenter televisi Brigita Purnawati Manohara (BPM) untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

"Tadi juga ada pertanyaan apakah saksi-saksi lain seperti BPM, tentu kebutuhan untuk memeriksa seseorang sebagai saksi pasti kemudian tim penyidik juga mengagendakan beberapa saksi untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk apakah nanti saksi dimaksud akan dipanggil kembali," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan bahwa BPM telah mengembalikan uang berjumlah Rp480 juta yang yang diterimanya dari RHP kepada KPK.

Meski demikian, Ali mengatakan penyidik KPK akan terus mendalami segala aspek dalam investigasi aliran dana terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan uang sekitar Rp480 juta kan sudah kami sampaikan sebelumnya. Tapi dalam rangka untuk pembuktian TPPU itu tentunya kami akan dalami dan analisis lebih lanjut apakah ada keterkaitan langsung dengan TPPU. Karena kita tahu dalam TPPU ada yang namanya pelaku pasif," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara, tidak serta merta menggugurkan tuntutan pidana.

Hal itu disampaikan Firli menanggapi pertanyaan soal aliran uang hasil dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah, RHP kepada beberapa pihak, salah satunya adalah presenter televisi BPM.

Baca juga: Brigita Manohara serahkan bukti pengembalian Rp480 juta ke KPK

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023