Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa Sekretaris Sub Bagian Umum Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau Muhammad Syahrir (MS).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan BPKP Provinsi Riau," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali menerangkan ada 13 saksi yang akan diperiksa penyidik KPK hari ini, yakni:

1. Muhammad Teguh Saputra (Sekretaris pada Sub Bagian Umum Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau).
2. Muhd Alim Hidayatullah (Sekretaris pada Sub Bagian Umum dan Informasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau pada tahun 2019.
3. Indra Gunawan (General manager PT ADEI).
4. Nugraha Faturozy (Asisten Surveyor). Kadastral (Pegawai kontrak BPN Kota Pekanbaru).
5. Peter Junaidi (Dirut PT Graha Permata Indah
6. Rendy Novalliandri Asisten Pengadministrasi Umum Kantor Pertanahan Kampar).
7. Riduwan Gunawan (Wiraswasta).
8. Satimin (Direktur PT. Peputra Maha Raya).
9. Saut Marojahan Simbolon (Wiraswasta).
10. Subur Tjuatja (Direktur PT. Cakra Alam Sejati).
11. Syafrina (PNS Kanwil BPN Riau).
12. Yeoh Gim Khoon (Presiden Direktur PT. ADEI).
13. Leni (Manager Akuntansi PT Surya Palma Sejahtera).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (21/2) telah menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau Muhammad Syahrir (MS) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali menerangkan penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya upaya oleh MS menyamarkan dan menyembunyikan aset hasil tindak pidana korupsi.

Tim penyidik KPK saat ini telah menyita berbagai aset yang memiliki nilai ekonomis tinggi, antara lain berupa tanah dan bangunan serta uang tunai berjumlah sekitar Rp1 miliar

"Penelusuran dan pelacakan aset-aset lainnya akan terus dilakukan dalam rangka memaksimalkan aset recovery," ujarnya.

Ali juga mengatakan pihak KPK membuka pintu kepada masyarakat yang mempunyai informasi mengenai keberadaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi MS

"Peran masyarakat sangat kami butuhkan, silakan laporkan kepada KPK terkait adanya dugaan aset terkait perkara ini," kata Ali.

Sebelumnya penyidik KPK pada Kamis, 27 Oktober 2022, mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Baca juga: KPK tetapkan Kakanwil BPN Riau tersanga TPPU

Baca juga: KPK panggil notaris saksi kasus suap pengurusan HGU di BPN Riau

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023