Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memberikan pendampingan hukum atas polemik peremajaan pasar untuk melindungi para pedagang berjualan di Pasar Induk Cibitung (PIC), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo di Cikarang, Kamis, mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan pendampingan hukum dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi dengan Nomor Surat PD.01.03/368/Disdag/2023 tertanggal 21 Februari 2023.

"Permohonan legal assistance ini ditindaklanjuti Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Bekasi selaku jaksa pengacara negara dengan menyusun rangkaian administrasi yang diperlukan terkait adanya permohonan tersebut," kata Siwi.

Dia menjelaskan surat permohonan itu disampaikan pemerintah daerah setempat secara detail dan resmi pada Rabu (22/2), bertepatan dengan pemaparan awal permasalahan yang dimaksud oleh Dinas Perdagangan kepada Kejaksaan Negeri itu.

"Permasalahan dimaksud berkaitan dengan konflik internal pada mitra kerja sama Pemerintah Kabupaten Bekasi, dalam hal ini pelaksana kegiatan revitalisasi Pasar Induk Cibitung yaitu PT Citra Prasasti Konsorindo," ujarnya.

Ia menambahkan permasalahan internal dua perusahaan cabang dengan kantor induknya tersebut berdampak pada terganggunya proses revitalisasi Pasar Induk Cibitung, sehingga berdampak pada kepentingan para pedagang di lokasi itu.

Menurut Siwi, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu mengambil tindakan yang bertujuan untuk menjaga kepentingan umum, khususnya para pedagang di Pasar Induk Cibitung.

"Baru proses awal karena surat permohonan berikut penjelasan pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan juga baru disampaikan kemarin. Mohon bersabar, namun pada intinya kami fokus melindungi sekitar 2.500 pedagang yang menggantungkan nasib di Pasar Induk Cibitung," katanya.

Siwi menjelaskan pendampingan hukum tersebut merupakan salah satu kewenangan jaksa pengacara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian Bab I huruf D angka 20 dan angka 22 Lampiran Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Pertimbangan hukum bisa berupa pendapat hukum atau legal opinion dan atau pendampingan hukum atau legal assistence melalui konsultasi hukum," kata dia.

Sebelumnya, pembangunan peremajaan Pasar Induk Cibitung dilakukan melalui skema build operate transfer (BOT) senilai Rp200 miliar oleh PT Citra Prasasti Konsorindo dengan perjanjian kontrak selama dua tahun terhitung sejak September 2021-2023.

Dalam klausul surat kontrak kerja sama itu disebutkan bahwa perusahaan berhak mengelola pasar hingga 30 tahun ke depan sebelum diserahkan kembali kepada pemerintah daerah setempat.

Namun belum selesai dibangun 100 persen, terjadi penyerobotan proyek dari semula dikerjakan PT Citra Prasasti Konsorindo Cabang Sampang beralih ke PT Citra Prasasti Konsorindo pusat. Konflik internal itu mengakibatkan pembangunan terhenti sejak dua bulan terakhir ini.

Akibatnya kondisi itu memaksa ribuan pedagang Pasar Induk Cibitung harus rela menempati tempat penampungan sementara yang dinilai tidak memadai dan representatif untuk berjualan, bahkan berdampak pada omzet penjualan pedagang yang turun drastis.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023