Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita pilihan kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda.

Mahfud: Penganiayaan oleh anak pejabat DJP harus diproses hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan harus diproses secara hukum.

"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," kata Mahfud dalam salah satu unggahan di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, seperti dipantau di Jakarta, Jumat.

Selengkapnya klik di sini.

KPK: Hasil pemerikaan LHKPN Rafael sudah dilaporkan ke Kemenkeu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya sudah melaporkan hasil pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sejak tahun 2012 hingga 2019 kemudian 2020, kami telah lakukan analisis LHA (laporan hasil analisis) PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) tersebut dan hasilnya telah dikomunikasikan, dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan, Inspektorat Bidang Investigasi (IBI)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Selengkapnya klik di sini.

BNPT minta aparat tidak ragu gunakan hukum terorisme tindak KKB

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar meminta aparat penegak hukum agar tidak ragu-ragu menggunakan hukum terorisme dalam menindak anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Tanah Papua karena merupakan kejahatan terorisme.

"KKB itu sudah merupakan bagian dari kejahatan terorisme," kata Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar usai melakukan kerja sama pencegahan terorisme dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Pemuda Panca Marga di Jakarta, Jumat.

Selengkapnya klik di sini.

Dua mantan hakim agung mangkir dari panggilan KPK

Dua mantan hakim agung mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, mengatakan dua mantan hakim agung tersebut ialah Sofyan Sitompul dan Andi Samsan Nganro, yang masing-masing dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/2) dan Kamis (23/2).

"Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi untuk alasan ketidakhadirannya," kata Ali Fikri.

Selengkapnya klik di sini.

Polri musnahkan 391,03 kg barang bukti narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 391,03 kilogram barang bukti narkoba hasil sitaan dari delapan berkas perkara tindak pidana narkoba selama kurun waktu 2022 sampai dengan 2023.

Barang bukti narkoba dimusnahkan menggunakan incenerator milik Polri di perkarangan parkir Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi menyebutkan 390,41 kg barang bukti narkoba itu terdiri atas 373,23 kg sabu, 17,8 kg ganja. Kemudian turun dimusnahkan pula sebanyak 705 butir ekstasi.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023