Betul RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lainnya
Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian (Kabag) Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol. Gatot Agus Budi Utomo mengatakan tidak ada sel khusus untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama menjalani masa penahanan sebagai warga binaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

"Betul RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lainnya," kata Gatot dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Gatot menyebut, tidak ada sel khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Sel yang ditempati oleh Richard Eliezer (RE) selama menjalani pemidanaan berdasarkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan dipotong masa tahanan, sama seperti sel tahanan lainnya.

"Kamarnya (sel) sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus," ucapnya.

Bharada Richard Eliezer resmi menjalani masa pemidanaan setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2) untuk menjalani vonis satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba sebagai warga binaan.

Baca juga: Kejari Jaksel eksekusi Bharada Eliezer siang ini ke Lapas Salemba

Baca juga: Ditjenpas: Bharada Eliezer berstatus warga binaan Lapas Salemba


Namun, atas rekomendasi LPSK, penahanan Bharada Richard Eliezer dititipkan di Rutan Bareskrim Polri atas pertimbangan keamanan, keselamatan dan pembinaan.

Gatot kembali menegaskan, Rutan Bareskrim Polri tidak mempunyai sel khusus. Sama setiap sel atau kamar yang ditempati oleh tahanan, termasuk Bharada Richard Eliezer, hanya saya selama penahanannya ada penambahan pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

"Kamarnya sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus. Hanya RE ada perkuatan pengamanan dari LPSK," tutur Gatot.

Setelah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba pada Senin siang. Malam harinya, Bharada Richard Eliezer dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan, dipotong masa selama tahanan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui bahwa Richard Eliezer mulai ditahan sejak berstatus tersangka pada awal Agustus 2022.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023