Jakarta (ANTARA) -- Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (Rakerteknas) dengan tema “Sinergi dan Kolaborasi Implementasi NDC”, di Jakarta pada 1-2 Maret 2023.
 
Rakerteknas PPI akan diselenggarakan dalam rangka memperkuat penerapan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan Iklim, serta implementasi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022.

“Perpres 98 Tahun 2021 mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk berperan dalam pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui penyusunan rencana aksi, melaksanakan aksi di daerah serta melakukan pemantauan dan evaluasi sebagai bagian dari pengurangan emisi GRK pada Sektor dan Sub Sektor," jelas Direktur Jenderal PPI Laksmi Dhewanthi.

Kegiatan tersebut akan melibatkan lebih dari seratus undangan yang berasal dari Kementerian LHK, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri serta Dinas Provinsi yang membidangi urusan Kehutanan dan Lingkungan Hidup se-Indonesia.

“NDC mitigasi dan adaptasi mencakup banyak sektor di kementerian, lembaga dan lintas OPD di provinsi, oleh karena itu kami mengajak Pemerintah Daerah bersinergi dengan Pemerintah Pusat untuk memperkuat aksi perubahan iklim," ajak Laksmi.

Nationally Determined Contribution (NDC) merupakan dokumen yang memuat rencana aksi iklim untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Pada tahun 2022 Indonesia menyampaikan Enhanced NDC dengan target pengurangan emisi GRK sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri (CM1) dan 43,20% jika terdapat bantuan internasional (CM2). Penetapan target tersebut meningkat dari yang sebelumnya 29% (CM1) dan 41% CM2).

Penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dapat dilakukan antara lain dengan menetapkan baseline, target, dan rencana aksi, serta melaksanakan aksi di daerah dan melakukan pemantauan dan evaluasi. Pemerintah daerah juga berperan di dalam inventarisasi GRK melalui Sistem Inventarisasi GRK Nasional (SIGN SMART).

Selain itu, pemerintah daerah melaporkan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, melalui SRN. Mandat pelaksanaan NDC oleh pemerintah daerah tersebut perlu didukung dan diatur lebih lanjut sesuai dengan kebijakan perundangan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Laksmi menjelaskan, KLHK sebagai focal point dari pengendalian perubahan iklim nasional, bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dalam negeri, akan mengawal proses pelaksanaan NDC dan Nilai Ekonomi Karbon yang dilaksanakan di provinsi dengan sebagian aksi mitigasinya dilaksanakan oleh kabupaten/kota, didukung kementerian/lembaga terkait.

"Dengan pelaksanaan Rakerteknas mendatang, diharapkan aksi-aksi iklim di tingkat tapak menjadi lebih kuat," ungkapnya.

Rencananya, selain sesi pleno, untuk mempertajam pembahasan, maka sesi pembahasan teknis Rakerteknas PPI akan dilakukan melalui 2 (dua) sesi paralel yang masing-masing membahas mengenai potensi aksi mitigasi dan aksi adaptasi di Provinsi. Hasil pembahasan dan diskusi akan memberikan kontribusi bagi sinkronisasi agenda pengendalian perubahan iklim dan rencana pembangunan nasional.

Selain itu, KLHK juga akan menyediakan coaching clinic bagi peserta untuk memperdalam implementasi Sistem Registri Nasional (SRN), SIGN SMART, Program Komunitas untuk Iklim (Proklim), NEK dan REDD+.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023