Jika tidak ada perubahan terkait dengan sistem perhitungan dan penetapan jumlah kursi partai politik peserta pemilu, metode konversi suara seperti di atas masih berlaku pada Pemilu Anggota DPR RI 2024.
Semarang (ANTARA) - Metode konversi suara sainte lague mulai diterapkan sejak Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD 2019, atau tidak lagi menggunakan bilangan pembagi pemilih (BPP) seperti pada Pemilu 2014.

Apakah ada perubahan metode konversi suara menjadi kursi anggota legislatif setelah sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD NRI Tahun 1945?

Mereka yang mengajukan permohonan itu, yaitu Demas Brian Wicaksono (warga Banyuwangi, Jawa Timur); Yuwono Pintadi dan Fahrurrozi, keduanya warga Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu); Ibnu Rachman Jaya (warga Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta); Riyanto (warga Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah); dan Nono Marijono (warga Kota Depok, Provinsi Jawa Barat).

Dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, pemohon tidak menyentuh Pasal 414 dan Pasal 415. Dengan demikian, apa pun putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian materi UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945, kemungkinan besar metode konversi suara menjadi kursi anggota DPR maupun DPRD tetap menerapkan kedua pasal tersebut.

Dalam UU Pemilu Pasal 414 ayat (1) menyebutkan partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Disebutkan dalam ayat (2) bahwa seluruh partai politik peserta pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Undang-Undang Pemilu juga menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan (dapil). Aturan main ini termaktub dalam Pasal 415 ayat (1).

Sebaliknya, partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara, penghitungan perolehan kursi DPR, yakni suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Dalam penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Mengacu pada hasil final rekapitulasi nasional Pemilu Anggota DPR RI 2019, terdapat sembilan partai yang memperoleh suara melebihi batas ambang parlemen 4 persen, yakni: PDI Perjuangan sebanyak 27.053.961 suara (19,33 persen); Gerindra 17.594.839 suara (12,57 persen); Partai Golkar 17.229.789 suara (12,31 persen); PKB 13.570.097 suara (9,69 persen); NasDem 12.661.792 suara (9,05 persen); PKS 11.493.663 suara (8,21 persen); Partai Demokrat 10.876.507 (7,77 persen); PAN 9.572.623 suara (6,84 persen); dan PPP 6.323.147 suara (4,52 persen).

Setelah suara itu dikonversi menjadi kursi DPR RI, PDI Perjuangan meraih 128 kursi, Partai Golkar 85 kursi, Gerindra 78 kursi, NasDem 59 kursi, PKB 58 kursi, Partai Demokrat 54 kursi, PKS 50 kursi, PAN 44 kursi, dan PPP 19 kursi.

Sementara itu, perolehan suara tujuh partai tidak perlu dikonversi menjadi kursi DPR karena di bawah ambang batas parlemen. Ketujuh partai tersebut, yaitu: Perindo 3.738.320 suara(2,67 persen); Berkarya 2.929.495 suara (2,09 persen); PSI 2.650.361 suara (1,89 persen); Hanura 2.161.507 suara (1,54 persen); PBB 1.099.848 suara (0,79 persen); PKPI 312.775 suara (0,22 persen); dan Garuda 702.536 suara (0,05 persen).

Khusus di Jawa Tengah yang pada Pemilu Anggota DPR RI 2019 memperebutkan 77 kursi, PDI Perjuangan meraih 26 kursi, Partai Golkar 11 kursi, Gerindra 8 kursi, NasDem 5 kursi, PKB 13 kursi, Partai Demokrat dan PKS masing-masing 5 kursi, serta PPP 4 kursi.
Sistem perhitungan dan penetapan jumlah kursi partai politik peserta Pemilu 2019 di Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX. ANTARA/ilustrator/Kliwon


Simulasi Sainte Lague

Simulasi sistem perhitungan dan penetapan jumlah kursi partai politik peserta pemilu perlu dilakukan calon anggota legislatif (caleg). Setidaknya sejak menjadi caleg mulai memasang target perolehan suara agar lolos ke parlemen.

Hasil Pemilu 2019 di Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX, misalnya. Dapil yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal ini memperebutkan delapan kursi DPR RI. Dengan demikian, parpol yang meraih peringkat 1 sampai dengan 8 bakal menempatkan calegnya di lembaga legislatif.

Berdasarkan data KPU, pada Pemilu Anggota DPR RI 2019 PDI Perjuangan di Dapil Jateng IX memperoleh 575.390 suara. Suara sah partai pemenang di dapil ini dibagi dengan bilangan pembagi 1 sama dengan 575.390 suara. Peraihan suara ini menempati peringkat 1.

Selanjutnya suara sah PDI Perjuangan dibagi 3 menjadi 191.797 suara atau berada di peringkat 5. Setelah dibagi 5 (115.078 suara), partai peserta pemilu dengan nomor urut 3 ini di peringkat 6 atau tambah satu kursi lagi.

Dengan demikian, terdapat tiga kader PDI Perjuangan dari Dapil Jateng IX yang melenggang ke Senayan. Mereka yang saat ini menjadi anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, yakni Paramita Widya Kusuma, S.E., Dr.Ir. Harris Turino, S.H.,M.Si.,M.M., dan Dr. Dewi Aryani, M.Si.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dapil ini meraih suara terbanyak kedua setelah PDI Perjuangan. Dengan meraih 287.180 suara, peserta pemilu dengan nomor urut 1 ini pada penghitungan awal di peringkat 2.

Ketika perolehan suara dibagi 3 (95.727 suara), partai ini masih kebagian satu kursi lagi karena berada di peringkat 8. Partai ini mengantarkan dua kadernya ke Senayan, yakni H. Bachrudin Nasori, S.Si, M.M. dan Hj. Nur Nadlifah, S.Ag., M.M.

Urutan ketiga perolehan suara di Dapil Jateng IX adalah Gerindra (269.166). Pada pembagian awal berada di peringkat 3, berikutnya Partai Golkar 210.642 suara (peringkat 4), dan PKS 113.829 suara (peringkat 7). Ketiga peserta pemilu ini masing-masing kebagian jatah satu kursi DPR RI.

Mereka adalah Mohamad Hekal, M.B.A. (Fraksi Partai Gerindra), Agung Widyantoro, S.H., M.Si. (Fraksi Partai Golkar), dan Dr. H. Abdul Fikri Faqih (Fraksi PKS).

Jika tidak ada perubahan terkait dengan sistem perhitungan dan penetapan jumlah kursi partai politik peserta pemilu, metode konversi suara seperti di atas masih berlaku pada Pemilu Anggota DPR RI 2024.

Apalagi, para pemohon uji materi tidak menyentuh aturan main konversi suara, tetapi menyinggung sistem pemilu proporsional terbuka, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), 353 ayat (1) huruf b, 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

Kendati dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tidak menyentuh aturan main konversi suara sainte lague, keinginan pemohon untuk mengubah sistem pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup berpotensi mengganggu tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, mulai 24 April hingga 25 November 2023.












 

Copyright © ANTARA 2023