Medan (ANTARA) - Polres Asahan menangkap tiga pelaku pencurian 50 batang besi rel kereta api dengan menggunakan mobil truk Colt Diesel BB 8248 RA di Jalan Perlintasan Rel Kereta Api, Kelurahan Sentang, Kabupaten Asahan,Sumatera Utara.

Ketiga pelaku itu yakni SYT, MS, dan HM warga Kabupaten Asahan.

"Sebanyak 50 batang besi rel Kereta Api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kabupaten Asahan, yang akan di jual ke wilayah Kota Pematang Siantar oleh para pelaku jaringan sindikat pencurian besi," kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu.

Roman menyebutkan pencurian besi rel kereta api itu, Jumat (24/2) sekira pukul 01.00 WIB, di Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Pencurian berhasil digagalkan petugas Polsuska Kisaran bekerja sama dengan Kodim 0208 Asahan dan diungkap dalam pengembangan oleh Satuan Reskrim Polres Asahan hingga berhasil mengaman tiga orang pelaku.

Baca juga: KAI: Perjalanan KA terhambat akibat rel longsor di petak Prupuk-Slawi

"Barang bukti yang berhasil disita Satreskrim Polres Asahan, yakni 50 batang besi Rel Kereta Api seberat lebih kurang 8 Ton, mobil truk Colt Disel BB 8248 RA, mobil Avanza warna Hitam BK 1577 WP, 1 linggis dan plastik terpal warna biru," ucapnya.

Kapolres mengatakan terungkapnya kasus pencurian 50 batang besi rel kereta api ini berawal petugas Polisi khusus kereta api (Polsuska) bekerja sama dengan personel TNI Kodim 0208 Asahan.

"Berhasil menangkap seorang pelaku dengan mobil truk Colt Diesel yang dikemudikan SYT saat melintasi rel kereta api lebih tepatnya di depan Kantor Bupati Asahan," katanya.

Roman menjelaskan para pelaku ini ada sebanyak 13 orang, namun baru tiga yang berhasil diringkus, dan 10 orang lagi masih menjadi DPO.

Baca juga: MRT pastikan rel trem pada area konstruksi direlokasi dengan baik

Selanjutnya, hasil pencurian 50 batang besi rel kereta api tersebut di muat ke dalam mobil truk Colt Diesel dan akan dibawa ke Pematang Siantar untuk dijual.

"Dari penangkapan itu Satreskrim Polres Asahan melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus dua pelaku lainnya yakni MS dan HM saat menggunakan mobil Avanza warna Hitam BK 1577 WP," katanya.

Kapolres menambahkan sebenarnya ada 4 orang di dalam mobil tersebut, namun sebelum dilakukan penangkapan dua orang lainnya sudah terlebih dahulu turun dari mobil. Kerugian yang di alami PT KAI lebih kurang mencapai sekitar 8 Ton.

Menurut Dirjen PT. KAI jika harga besi rel tersebut dirupiahkan dan kerugian mencapai sekitar Rp400 juta.

"Ketiga pelaku di jerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres Asahan.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023