Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah konten digital yang sudah direspon hingga 7.600 pengguna Facebook, memuat keterangan tentang pembakaran mobil milik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Insiden itu dinarasikan sebagai bentuk penolakan massa, terhadap putusan penundaan Pemilu 2024 yang dikeluarkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Pada Kamis (2/3), PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Gugatan dilayangkan, sebab Partai Prima merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu. 

Berikut narasinya:
"H4KIM S3SAT TUNDA PEMILU !! MOBIL LUDES DIB4K4R M4SS4 -- BERITA TERBARU
Mencekam!! MOBIL H4K1M DIB4K4R MASS4
PN JAKARTA PUSAT DI SEGEL PENDEMO,".


Lantas, benarkah terdapat peristiwa pembakaran mobil hakim PN Jakarta Pusat akibat putusan tentang penundaan Pemilu 2024?
 
Tangkapan layar hoaks berisi narasi pembakaran mobil hakim PN Jakarta Pusat (Facebook)


Penjelasan:
Untaian gambar sepanjang delapan menit berisi narasi pembakaran mobil hakim PN Jakarta Pusat tersebut merupakan hoaks yang menyesatkan.

Video yang dibagikan di Facebook itu faktanya merupakan gabungan cuplikan video tentang tanggapan pengamat terkait keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024,

Beragam tanggapan pengamat itu membahas dari sisi hukum dan politik kenegaraan.

Tidak ada satu pun keterangan yang menjelaskan tentang peristiwa pembakaran mobil hakim maupun penyerbuan PN Jakarta Pusat, sebagaimana dituliskan dalam gambar pratinjau video di Facebook itu.

Selain itu, gambar pratinjau konten tersebut juga sudah beredar sejak 2019, dan dapat dicek di media daring berikut

Padahal, putusan kontroversial yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat ini baru resmi beredar pada 2 Maret 2023.

Klaim: Mobil hakim PN Jakarta Pusat dibakar massa
Rating: Disinformasi

Baca juga: KPU RI pastikan tahapan Pemilu 2024 tak terganggu putusan PN Jakpus

Baca juga: Perludem sebut putusan PN Jakarta Pusat tidak bisa dieksekusi

Baca juga: JPRR: Putusan PN Jakpus tidak relevan dengan gugatan

 

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2023