Baghdad (ANTARA) - Irak telah melarang impor minuman beralkohol di tengah kritik oleh anggota parlemen beragama Kristen.

Dalam sebuah pernyataan, Otoritas Umum Bea Cukai Irak mengatakan seluruh titik pabean diperintahkan melarang masuk segala jenis minuman beralkohol.

Aturan tersebut mengutip Undang-undang Impor Dalam Negeri 2023 yang melarang impor, produksi, dan penjualan minuman beralkohol.

UU tersebut disahkan parlemen Irak pada Oktober 2016, namun baru diberlakukan pada Februari.

Penerapan UU tersebut memicu kemarahan dari anggota parlemen beragama Kristen Farouk Hanna Ato, yang mengatakan  peraturan itu bertentangan dengan landasan konstitusi Irak.

“Konstitusi Irak yang menekankan kebebasan individu tidak bisa dilanggar,” kata Ato melalui pernyataan. 

Minggu lalu, lima anggota parlemen Irak beragama Kristen mengajukan gugatan ke Pengadilan Federal untuk menolak keabsahan UU Impor Dalam Negeri.

Ada sekitar 250 ribu umat Kristen di Irak, menurut data Komisi Hak Asasi Irak, dan ada sekitar 200 toko berizin menjual minuman beralkohol di ibu kota Irak, Baghdad.

Sumber: Anadolu

 Baca juga: Irak resmikan bandara baru di Kota Kirkuk
​​​​​​​

Baca juga: Forum Peradaban Kuno digelar di Baghdad


 

Produk China menjamur di Irak

Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2023