Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar sosialisasi, evaluasi dan bimbingan teknis program pengendalian gratifikasi pada jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) secara daring di ballroom kantor bupati setempat.

Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Timur Hj. Baiq Miftahul Wasli di Selong, Rabu mengatakan, sebagai negara dengan masyarakat yang ramah, terkadang banyak yang menerima pemberian baik berupa uang dan barang yang berpotensi sebagai tindak pidana gratifikasi.

"Bupati menyambut baik kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh KPK RI," katanya.

Baca juga: Karomani dan dua pejabat Unila disebut terima gratifikasi Rp10 miliar

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih Bupati Lombok Timur kepada KPK khususnya bidang pencegahan dan monitoring atas pelaksanaan kegiatan dan memilih Kabupaten Lombok Timur sebagai salah satu lokasi tempat menyelenggarakan acara tersebut.

"Kegiatan tersebut penting guna membangun integritas ASN dalam menyelenggarakan tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur," katanya.

Ia berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya agar mampu memahami pemberian gratifikasi dan berpotensi merusak integritas, sehingga dengan demikian tidak akan ada lagi yang bermasalah dengan hukum.

Melalui kegiatan sosialisasi gratifikasi tersebut juga dengan harapan akan muncul ide dan gagasan baru yang menjadi rujukan dalam menjalankan tugas.

"Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dapat dihindari," katanya.

Selain itu, Ia juga mengingatkan untuk selalu berhati-hati dan menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas di dalam melaksanakan tugas serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undang.

"Di tengah keterbukaan informasi tidak hanya KPK sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan korupsi, melainkan masyarakat juga sudah sangat kritis dan mampu mengawasi," katanya.

Sementara itu, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muhammad Indra Furqon mengatakan, gratifikasi adalah akar dari korupsi suap yang tertunda konflik kepentingan, dari survei partisipasi publik tahun 2019 hanya 37 persen responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi, dan hanya 13 persen responden segmen pemerintah yang pernah lapor gratifikasi.

"Artinya masih banyak yang belum memahami jika gratifikasi tersebut adalah bagian dari korupsi," katanya.


Baca juga: Mantan Dirut Jasindo didakwa terima gratifikasi dan pencucian uang
Baca juga: Eks pejabat Ditjen Pajak didakwa terima gratifikasi dan pencucian uang
Baca juga: KPK sita Rp8,6 miliar terkait kasus gratifikasi Bupati Langkat

Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023