Jakarta (ANTARA) - Guru Besar bidang Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Erwan Agus Purwanto menilai pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah tepat.

"Kalau sudah terbukti, keputusan tersebut saya kira sudah tepat," kata Guru Besar Bidang Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Erwan Agus Purwanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi memecat pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Hal itu sesuai rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.

Atas keputusan yang diambil eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, Erwan Agus Purwanto mendukung penuh apabila Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran berat.

Terpisah, anggota Komisi XI DPR yang ruang lingkup kerjanya salah satunya menyangkut keuangan, Misbakhun mengatakan tidak mempersoalkan terkait pemecatan Rafael Alun selama mempunyai dasar yang jelas. Apalagi, pemberhentian seorang pegawai Kementerian Keuangan adalah kewenangan Sri Mulyani.

"(Pemecatan Rafael Alun) itu kewenangan Menkeu. Kalau ada dasarnya, silahkan sesuai kewenangan," kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan Itjen Kementerian Keuangan Rafael Alun terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku kepada setiap orang, baik dalam maupun luar kedinasan.

Misalnya, terbukti tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar serta tidak patuh dalam pelaporan dan membayar pajak.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan pemecatan Rafael Alun sesuai rekomendasi pihaknya yang telah disetujui Menteri Keuntungan Sri Mulyani.

"Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri sudah menyetujuinya," kata dia.

Baca juga: Kemenkeu tegaskan Rafael Alun tak akan dapat pensiun usai dipecat

Baca juga: Mahfud MD sebut ada transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023