Saat sidak tim kami didampingi ketua RT setempat dan menemukan 14 orang yang terdiri dari 13 orang laki-laki dan satu orang perempuan
Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggagalkan keberangkatan 14 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang hendak disalurkan dari perusahaan ilegal ke Australia dan beberapa negara di Eropa.

Sekretaris Utama BP2MI Rinardi di Jakarta, Kamis, menyampaikan upaya menggagalkan itu setelah tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (7/3).

"Saat sidak tim kami didampingi ketua RT setempat dan menemukan 14 orang yang terdiri dari 13 orang laki-laki dan satu orang perempuan," paparnya.

Ia merinci 14 CPMI itu delapan orang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), empat orang dari Lampung, satu orang dari Jawa Timur, dan satu perempuan dari Sumatera Utara.

Dalam sidak itu ia menemukan sejumlah dokumen dari para CPMI itu seperti paspor, ijazah pendidikan, kartu keluarga, akte kelahiran, SKCK, work permit, formulir pendaftaran kerja ke negara, dan riwayat hidup.

Ia mengatakan 14 CPMI itu telah membuat laporan dugaan tindak pidana penempatan PMI secara non-prosedural tersebut ke kepolisian.

"Kami sudah laporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan menyertakan dokumen-dokumen yang telah ditemukan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Namun pihaknya belum dapat memastikan sudah sejauh mana proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Baca juga: BP2MI ingin optimalkan program Migrant Center

Rinardi mengaku pihaknya telah mengantongi identitas seorang terduga pelaku penyalur 14 tenaga migran Indonesia dari perusahaannya berinisial AIB ke negara Australia, Polandia, dan Serbia.

"Setelah ditelusuri ternyata perusahaan tersebut juga tidak terdaftar di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sehingga diduga ada upaya penempatan pekerja migran secara non prosedural," tuturnya.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary).

"Kejahatan terhadap PMI bersifat extraordinary, bukan sekadar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," katanya.

Ia menambahkan pengiriman CPMI non-prosedural dilakukan secara sistematis, terorganisasi, dan melibatkan banyak pihak, termasuk oknum-oknum di kementerian.

Karena itu ia menilai dibutuhkan kerja sama lintas lembaga pemerintahan untuk melawan para sindikat tersebut.

"BP2MI menyadari pekerjaan ini tidak bisa dikerjakan sendiri, dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk melawan para mafia perdagangan manusia ini," ujarnya.

Baca juga: BP2MI: Pengiriman pekerja migran ilegal kejahatan luar biasa
Baca juga: BP2MI apresiasi TNI-Polri cegah penempatan non prosedural 34 CPMI

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023