Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa sejumlah koordinator dan pendamping Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahun 2020 di Kementerian Sosial," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali menjelaskan pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Mapolres Serang Kota, Kota Serang, Banten. Delapan orang saksi yang diperiksa itu ialah:

1. Muchtar Djamaluddin Supervisor Distribusi PT BGR Divre Kupang
2. Polikarpus Meo Teku Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi Nusa Tenggara Timur
3. Hikmatussobri Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Serang tahun 2020-2021
4. Muhidin Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Tangerang Tahun 2020
5. Kristianus Karo Pendamping PKH
6. Erti Vertiana Selan Pendamping PKH
7. Nurul Falah Citra Pendamping PKH
8. Ida Roswita Hasan Pendamping PKH

Baca juga: Hakim sebut hampir semua vendor bansos Kemensos tak punya kualifikasi​​​​​​​

KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos. Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi pidana terkait perkara tersebut.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," jelasnya.

KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif dan hadir memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.

Ali juga mengajak masyarakat turut mengawal dan memantau proses penyidikan serta tidak ragu memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada KPK. Dia juga menegaskan lembaga antirasuah tersebut akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: KPK sidik dugaan korupsi bansos di Kemensos

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023