Jakarta (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menangkap seorang penjual sisik trenggiling berinisial BS berusia 52 tahun di Jalan Lintas Timur Sumatra, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Tim operasi mengamankan barang bukti berupa 3,3 kilogram sisik trenggiling, satu unit ponsel, dan satu unit motor.

"Saat ini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Jambi. Sedangkan barang bukti diamankan di Pos Gakkum LHK Wilayah Jambi," Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: BKSDA Bengkulu melepasliarkan dua trenggiling

Baca juga: Gakkum KLHK gagalkan penjualan 36,7 kg sisik trenggiling di Sumatera


Subhan menuturkan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait penjualan sisik trenggiling yang ditawarkan seharga Rp3,5 juta rupiah per kilogram oleh pelaku.

Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA Jambi, dan Polda Jambi pada 12 Maret 2023.

Tim operasi berhasil menangkap tersangka di Jalan Lintas Timur Sumatra pada pukul 20.20 WIB.

Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran satwa liar di Provinsi Jambi dan Riau.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Hal ini berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf D junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Subhan mengapresiasi tim operasi gabungan yang berhasil menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi, serta menyatakan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas para pemburu dan pelaku perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestarian.

Baca juga: Terdakwa penjual sisik trenggiling divonis penjara sembilan bulan

Saat ini, Gakkum KLHK telah melakukan 1.915 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia. Sebanyak 453 diantaranya adalah operasi tumbuhan dan satwa liar.

Selain itu, Gakkum KLHK juga mencatat sebanyak 1.366 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023