Samarinda (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menangkap dua orang wanita yang diduga sebagai pelaku pengedar sekaligus peracik narkoba dalam bentuk pil ekstasi jenis ineks.

"Kami telah menangkap dua pelaku wanita berinisial US (32) dan MM (31) yang bekerja sama mengedarkan pil ekstasi jenis ineks," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Kamis.

Dikatakannya, kasus peredaran narkotika jenis ineks yang diungkap dan setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam dari hasil pengungkapan, ternyata pil tersebut ternyata dibuat sendiri.

Begitu diusut, ternyata US tidak berjalan sendiri. Dia menjual ekstasi jenis ineks itu milik majikannya yang diketahui berinisial MM (31).

"Kejadian ini mulai terkuak ketika polisi mencurigai seorang pria berinisial HM telah melakukan penyalahgunaan narkotika, namun saat digeledah tidak didapat satupun barang bukti, dan HM mengaku bahwa salah seorang temannya ada yang menjual pil haram tersebut," ungkap Ary Fadli saat menggelar press release di Polresta Samarinda.

Setelah digali informasi dari HM hingga akhirnya melalui ponsel HM, polisi menyamar dan menghubungi US untuk melakukan transaksi tersebut.

Pertemuan pun disepakati untuk transaksi yang dilakukan di Perumahan Kebaktian Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin (13/3), sekitar pukul 2.30 WITA.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil ekstasi sebanyak 26 butir. Tidak lama setelah kejadian tersebut, pada pukul 3.40 WITA, datang sebuah mobil warna kuning yang berisikan MM, SP, CK, YN, dan YY," terang Ary.

Terus dikatakannya, setelah dilakukan penggeledahan dan polisi menemukan satu butir pil warna hijau dengan berat 0,40 Gram Netto, pil tersebut diletakkan di bawah kursi depan bagian kiri mobil.

Berdasarkan peristiwa tersebut, barang bukti berhasil diamankan berupa ineks sebanyak 599 butir yang diamankan dari MM kemudian 26 butir dari US.

Ineks tersebut merupakan pil buatan tersangka yaitu MM, dengan menggunakan bahan-bahan yaitu air sabu, tepung, gula dan obat nyamuk. MM menjual hasil buatannya senilai Rp100 ribu sampai Rp500 ribu per butir.

"Peredaran ineks tersebut baru di Samarinda, dan ia belajar membuat nya secara otodidak," ujar Ary.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MM dan US dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
 

Pewarta: Gunawan Wibisono/Fandi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023