Bukittinggi, - (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu serta obat terlarang hasil dari 38 pengungkapan kasus di daerah setempat, Kamis
 
"Ini merupakan pemusnahan barang bukti dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap sejak September 2022 hingga Februari 2023 sesuai surat perintah nomor print 300/L3.11/Kpa 5/03/2023," kata Kepala Kejari Bukittinggi Ferizal di Bukittinggi, Kamis.
 
Kegiatan pemusnahan turut diikuti oleh perwakilan BNN, BPOM, Pengadilan Negeri, Kepolisian dan Pemkot setempat.
 
Ia menegaskan seluruh barang bukti khususnya narkotika jenis sabu sudah melalui pengecekan langsung oleh BNN, BPOM dan penyidik.
 
"Sudah dicek dan diuji di laboratorium. Ini merupakan penyisihan dari BNN dan BPOM kami hanya menerima untuk dimusnahkan," katanya.
 
Ia mengungkapkan barang bukti sabu bukan merupakan bagian dari sabu yang menjadi bahan dari kasus melibatkan mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa.
 
"Bukan, kasus itu belum ada keputusan tetap karena masih ada upaya hukum dan masih berproses," katanya.
 
Ia menyebutkan total narkotika yang dimusnahkan berupa sabu seberat 58,1715 gram dan ganja seberat 2.661,74 gram.
 
"Selain itu ada 24 dus obat-obatan yang dinyatakan ilegal oleh BPOM. Ini semua bukti keseriusan penegak hukum untuk memerangi peredaran narkotika dan obat yang merusak," katanya.
 
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Padang, Abdul Rahim mengapresiasi pemusnahan yang dilakukan untuk melindungi masyarakat.
 
"Kami berterimakasih dan sangat mendukung kegiatan pemusnahan, termasuk obat tanpa ijin edar, jangan sampai mengganggu pelaku usaha yang resmi," katanya.
 
Ia menambahkan BPOM akan meningkatkan pengawasan peredaran obat jelang Ramadan dan paket lebaran yang marak beredar.
 
"Kami akan intensitifikasi pengawasan pangan melalui kerjasama dengan Dinkes daerah setempat. Jangan ada makanan yang mengganggu masyarakat," sebutnya. 
 
 
 
 
 

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023