Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bekas perkara pelaku perkara tindak pidana pembalakan liar di Kepulauan Aru Maluku, S (50) selaku pemilik Usaha Dagang (UD) ZP dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan siap disidangkan.

"Berkas perkara ini merupakan hasil pelimpahan dari Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) yang sebelumnya telah menetapkan S sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2023 dengan barang bukti berupa kayu jenis merbau sebanyak 115.1938 meter kubik," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Ahad.

Taqiuddin menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK yang berhasil mengamankan tersangka pemilik pengangkutan kayu merbau tanpa legalitas yang sah berupa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tim berhasil mengamankan tersangka berinisial S (50) pemilik UD. ZP. Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa kayu jenis merbau sebanyak 115.1938 M3.

Baca juga: Gakkum KLHK tangkap penjual sisik trenggiling di Jambi

Baca juga: Gakkum KLHK rilis dua terpidana buron kasus kayu ilegal di Makassar


"Sebelum ditangkap, S (50) sempat menjadi buron selama dua tahun setelah mangkir dari panggilan penyidik Gakkum KLHK dan melarikan diri. Pada tanggal 19 Januari 2023 malam," ujar dia.

Tim Operasi berhasil mengamankan tersangka S (50) di sebuah hotel di Surabaya dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim," kata Taqiuddin.

Tas perbuatan pelaku itu diancam dengan hukuman pidana dengan dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf c jo Pasal 15 dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp2.500.000.000.*

Baca juga: KLHK tangkap pemodal penambangan emas ilegal di TN Gadis Bintang

Baca juga: KLHK gagalkan penyelundupan satwa liar dilindungi di Gorontalo

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023