Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kepala Unit Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) Asuransi Manulife Indonesia sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Lukas Enembe.

"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia Tanti Meylani di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali menjelaskan saksi akan diperiksa soal dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur dengan pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Papua.

KPK saat ini telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 ribu dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus tersangka Lukas Enembe. Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Ali mengatakan tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil beserta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak merinci jumlahnya. Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset yang nantinya akan dirampas untuk negara.

Baca juga: KPK bekukan rekening Rp81,8 miliar terkait kasus Lukas Enembe

Penyitaan tersebut sebagai bagian dari penanganan perkara dalam rangka pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Kemudian berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK. Perpanjangan masa penahanan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Lukas Enembe
Baca juga: KPK sebut akan ada tersangka baru dalam kasus Lukas Enembe

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023