"Pemeriksaan ini terkait uang jaminan proyek pembangunan asrama haji tahap pertama sebesar Rp3,8 miliar yang tidak di bayar oleh pihak asuransi dan perusahaan pelaksana kegiatan,"
Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Zahdi Taher terkait kasus dugaan korupsi proyek asrama haji pada 2020.

Selain mantan Kanwil, penyidik pidsus juga memeriksa sejumlah pejabat kanwil lainnya seperti mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mantan bendahara pengeluaran di Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu terkait uang jaminan proyek asrama haji pada 2020.
 
"Pemeriksaan ini terkait uang jaminan proyek pembangunan asrama haji tahap pertama sebesar Rp3,8 miliar yang tidak di bayar oleh pihak asuransi dan perusahaan pelaksana kegiatan," kata Zahdi Taher usai diperiksa tim penyidik Kejati Bengkulu, Senin.
 
Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Bengkulu terkait adanya jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan pada pembangunan proyek Asrama Haji yang sampai saat ini belum dikembalikan dengan total mencapai Rp3 miliar lebih.
 
Sebelumnya pihak Kemenag Provinsi Bengkulu telah menagih uang jaminan tersebut melalui Bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu sebagai jaksa pengacara negara namun uang jaminan yang dimaksud tidak berhasil sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Pidsus.
 
Diketahui, pada 2020 Kementerian Agama melalui Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu menyalurkan dana sebesar Rp38 miliar untuk revitalisasi dan pengembang asrama haji Bengkulu.
 
Namun pengerjaan revitalisasi tersebut putus kontrak karena pelaksana kegiatan yaitu PT Bahana Krida Nusantara hanya mampu mengerjakan di bawah 20 persen.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023