Dalam hal terjadi perbedaan antara risalah sidang pengucapan putusan dan audio rekaman, yang digunakan adalah audio rekaman.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menepis tuduhan dari pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menuding perihal adanya persekongkolan untuk mengubah risalah sidang dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022.

"Tudingan perihal adanya 'persekongkolan' untuk mengubah risalah sidang dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 adalah tidak benar," ucap I Dewa Gede Palguna dalam sidang Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi RI Perkara No. 1/MKMK/T/02/2023, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut dia sampaikan ketika menimbang kecurigaan bernada tuduhan dari Zico, sebagaimana yang MKMK pahami melalui kutipan berbagai media cetak maupun elektronik.

Adapun kecurigaan tersebut terkait dengan adanya persekongkolan dalam pengubahan terhadap risalah putusan yang menggantikan frasa "dengan demikian" menjadi "ke depan".

"Majelis Kehormatan memberi perhatian serius terhadap isu tersebut," ucap Palguna.

Dalam kesempatan ini, Palguna menyebutkan terdapat perbedaan antara cara menyusun risalah untuk sidang pengucapan putusan dan cara menyusun risalah untuk persidangan biasa.

Penyusunan risalah untuk sidang pengucapan putusan dengan cara mengambil bagian pertimbangan hukum langsung dari putusan yang sudah selesai diucapkan atau dibacakan dari petugas korektor.

Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya perbedaan antara yang dituangkan dalam risalah dan dokumen putusan yang telah dikoreksi. Langkah tersebut berbeda dengan risalah persidangan biasa yang dilakukan dengan cara mendengarkan langsung audio rekaman.

Baca juga: MKMK nyatakan Hakim Guntur langgar kode etik terkait putusan 103
Baca juga: Lebih dari 25 orang beri keterangan ke MKMK terkait pencopotan Aswanto


Dalam perkara ini, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengusulkan perubahan frasa ketika putusan sedang diucapkan atau dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang terbuka untuk umum.

Guntur berkoordinasi langsung dengan panitera, tetapi luput berkomunikasi dengan Hakim Saldi Isra yang saat itu membacakan putusan dan merupakan hakim drafter.

Hal ini yang kemudian mengakibatkan terjadinya perbedaan antara Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 yang dibacakan dan putusan yang tertulis di dalam risalah sidang.

"Penting bagi Majelis Kehormatan untuk menjelaskan dan menegaskan kepada publik agar jangan sampai isu pengubahan risalah tersebut untuk mempolitisasi Mahkamah Konstitusi atau pengadilan pada umumnya," ucap Palguna.

Oleh karena itu, dalam hal terjadi perbedaan antara risalah sidang pengucapan putusan dan audio rekaman, yang digunakan adalah audio rekaman.

Pernyataan ini selaras dengan rekomendasi MKMK untuk melakukan renvoi terhadap risalah Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 yang diunggah di laman MK dengan mengganti frasa "Ke depan, ...." menjadi "Dengan demikian, ....".

Pergantian ini bertujuan untuk menyelaraskan risalah sidang yang diunggah di laman MK dengan putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mencurigai dua orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait dengan kasus dugaan perubahan substansi Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.

"Dia adalah orang yang pasti dekat dengan pegawai sehingga dia bisa dengan waktu cepat melakukan itu memerintahkan pegawai," ucap Zico.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023