Jakarta (ANTARA) - Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Elvi Hendrani mengatakan pentingnya satuan pendidikan untuk memenuhi standardisasi Lembaga Penyedia Layanan Ramah Anak (LPLRA).

"Hal itu untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak maupun oleh anak di satuan pendidikan, karena masih banyak kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan. Satuan pendidikan, selain rumah dan lingkungan, menjadi salah satu tempat yang sarat dengan pelanggaran hak anak," kata Elvi Hendrani dalam webinar "Bimtek LPLRA Bagi AMPK pada Unit Penanganan Kasus di Satuan Pendidikan", di Jakarta, Senin.

Baca juga: Satuan pendidikan ramah anak perlu standardisasi penanganan kasus anak

Elvi Hendrani menuturkan, pada 2021 KemenPPPA mulai memperkenalkan istilah "Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)", seiring dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Untuk memastikan anak-anak yang terkategori AMPK terlindungi, maka upaya-upaya pencegahan harus dimasifkan dan mengoptimalkan penanganan kasus.

Baca juga: Kementerian PPPA lakukan Sertifikasi Ramah Anak pengelola PISA

"Hal itu penting karena kasus bisa terjadi di mana saja, tidak ada satupun tempat yang tidak ada kasus. Namun, akan terlihat kualitas suatu tempat atau suatu wilayah atau jika itu (kasus) terjadi di satuan pendidikan. Penanganannya cepat dan tepat karena kesiapan kesatuan pendidikan untuk menangani kasus tersebut," kata Elvi Hendrani.

LPLRA merupakan program yang mengusung semangat sinergi dan kolaborasi antar-Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Lembaga Layanan Berbasis Masyarakat.

Baca juga: KemenPPPA dorong orang tua turut awasi lingkungan pendidikan anak

LPLRA memegang prinsip bahwa standardisasi yang dilakukan merupakan evaluasi yang bersifat pembinaan, yang bertujuan menguatkan lembaga tersebut dalam melayani AMPK.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023