Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) meningkatkan patroli lautnya di perbatasan negara-negara tetangga terkait impor barang berupa pakaian bekas atau thrifting.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi bagian selatan (Sulbagsel) Nugroho Wahyu Widodo di Makassar, Selasa, mengatakan patroli kapal laut bukan saat ini saja dilakukan, tetapi sejak lama.

Baca juga: Mendag musnahkan 824 bal pakaian bekas asal impor di Sidoarjo

"Patroli laut untuk mencegah adanya praktek thrifting itu bukan kali ini saja kami lakukan tapi sudah lama. Sudah ada beberapa kali itu kita lakukan penangkapan dan penindakan untuk pakaian bekas atau istilah kami itu ballpres," ujarnya di Makassar, Selasa.

Nugroho Wahyu Widodo mengatakan patroli laut dengan mengikuti alur dari perbatasan negara seperti di wilayah Pulau Alor, kapal laut bergerak dari Timor Leste menuju Bau-bau, Buton hingga ke Sulawesi Selatan.

Dia menyatakan penempatan khusus kapal patroli di Pulau Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, nyaris tidak ada lagi kasus pengiriman barang pakaian bekas ke wilayah Sulawesi Bagian Selatan.

"Dulu pernah ada ditangkap, tapi sejak penempatan kapal patroli di Pulau Alor itu, nyaris sudah tidak ada lagi didapati pengiriman pakaian bekas," katanya.

Nugroho menjelaskan pelarangan impor pakaian bekas sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pada pasal 2 ayat 3 bahwa barang dilarang impor, berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Kendati demikian, sejak peraturan itu diterbitkan, penyelundupan hingga penjualan pakaian bekas sejak 2021 masih marak terjadi di sejumlah daerah.

Baca juga: Bareskrim sita 7.113 "ballpres" pakaian bekas impor di sejumlah gudang
Baca juga: Kapolda Sulsel siap tindak pengiriman pakaian bekas impor
Baca juga: Mendag musnahkan pakaian impor bekas senilai Rp10 miliar di Sidoarjo

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023