Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan penyesuaian jam kerja di bulan Ramadhan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Mahkamah Agung, meski demikian pelaksanaan persidangan tetap berjalan seperti biasanya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan surat edaran Mahkamah Agung terkait jam kerja di lingkungan PN Jaksel merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

"Secara umum tidak ada perubahan menyangkut persidangan. Namun, jam kerja sesuai ketentuan, yaitu jam masuk 08.00 WIB jam pulang 15.30 WIB. Dalam praktik persidangan bisa saja melebihi jam kerja," kata Djuyamto.

Adanya penyesuaian jadwal ini, kata Djuyamto, tidak lantas membuat jadwal persidangan perubahan atau adanya penundaan persidangan selama Ramadhan.

Baca juga: Pemkot: Jam kerja ASN selama Ramadhan berkurang jadi 32,5 jam

Baca juga: Jam kerja ASN di Provinsi Bengkulu dikurangi saat Ramadhan 1444 H


Jadwal persidangan, kata dia tetap seperti hari-hari biasa disesuaikan dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya. "Persidangan berjalan normal seperti hari biasa," ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terbilang pengadilan yang banyak menangani perkara, baik itu perdata maupun perkara pidana. Per hari, dalam satu ruang sidang dapat menyidangkan 50 berkas perkara pidana. Total ada enam ruang sidang di PN Jakarta Selatan.

Dalam menyidangkan satu perkara, kata Djuyamto yang juga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tidak terpengaruh dengan jam kerja. Walaupun jam kerja sudah selesai, namun persidangan masih berlangsung.

'Hakim selama ini sidang tidak terpengaruh jam kerja. Kalau pun sudah jam pulang kantor tapi persidangan masih berlangsung agendanya pemeriksaan bukti, misalnya, ya tetap berlanjut sampai selesai," tutur Djuyamto.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023