Solo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan pemalsuan produk garam merk Ndang Ndut yang dilakukan oleh dua orang pelaku inisial WH alias Gogon (41), warga Mojosongo Surakarta dan MM (32), warga Banyumanik Semarang.

"Kedua tersangka pemalsu garam kemasan Ndang Ndut kini sedang dalam pemeriksaan tim penyidik di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, pada konferensi pers di Solo, Jumat.

Iwan menjelaskan kasus pemalsuan garam itu terungkap setelah ada laporan korban sebagai pemilik merek garam kemasan itu, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku tersebut.

Kapolres mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu, kemudian dilakukan pengembangan dengan menggeledah di sebuah gudang di Karanganyar sebagai tempat pengemasan garam merk palsu itu.

"Sebelumnya manajemen dari produsen garam merk Ndang Ndut telah melakukan pengecekan di wilayah Kota Surakarta dan sekitarnya dengan cara membeli garam yang disinyalir palsu itu beredar di pasar tradisional," kata Iwan.

Setelah dibandingkan dengan produk gram merek asli, kata dia, produk garam palsu tersebut terdapat perbedaan berupa cetakan kemasan dan hologram yang buram serta warna sedikit gelap.

Kapolresta Solo mengatakan saat kedua pelaku tersebut telah diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Surakarta di Mojosongo Surakarta, Rabu (15/3) sekitar pukul 14.00 WIB, kemudian dilakukan penggeledahan di gudang Gondangrejo Karanganyar, ditemukan sekitar satu ton produk garam merk palsu.

Tersangka mengaku telah memasarkan garam palsu di pasar tradisional di tiga wilayah yakni Kota Surakarta, Wonogiri, dan Karanganyar, dalam kurun enam bulan terakhir.

Dari hasil penggeladahan itu, pihaknya telah menyita barang bukti garam merk palsu seberat satu ton dan satu unit mobil Grand Max yang digunakan pelaku untuk membawa garam tersebut saat memasarkan barangnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 100 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar," katanya.
​​​​​​​

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023