Jakarta (ANTARA) - Pengembang Perumahan Mutiara Garuda, Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mempertanyakan izin pedagang musiman saat Ramadhan di kawasan itu karena menempati satu sisi 
badan jalan sepanjang sekitar 500 meter.

“Kami mempertanyakan izin penyelenggaraan bazar di jalanan," kata kuasa hukum pengembang Perumahan Mutiara Garuda, Halim Darmawan dari Firma Hukum Halim&Partners
dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Jika panitia mengklaim sudah mengantongi izin, kata dia, maka patut diduga telah terjadi praktik penyalahgunaan pemanfaatan jalan oleh oknum birokrat pemberi izin karena menyalahi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

​​​​​​Pernyataan itu menanggapi penyelenggaraan Bazar Ramadhan karena telah mendirikan sekitar 150 tenda beratap bentuk kerucut di satu sisi Jalan Bulevar Perumahan Mutiara Garuda sepanjang sekitar 500 meter.

Halim menjelaskan, PT Indoglobal Adyapratama selaku pengembang perumahan itu telah menyampaikan masalah penyimpangan pemanfaatan infrastruktur jalan itu ke eksekutif maupun legislatif.

Baca juga: Pemkab Tangerang gelar pasar murah jelang Ramadhan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang juga sudah menggelar rapat terkait persoalan tersebut. Namun hingga kini aktivitas pedagang itu tetap berjalan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang selaku pemilik infrastruktur jalan yang sah, mestinya turun tangan menertibkan para pedagang yang berjualan di badan jalan. "Namun hingga kini belum ada penertiban sehingga kami menduga adanya campur tangan oknum birokrat maupun oknum aparat penegak hukum,” kata Halim.

Direktur PT Indoglobal Adyapratama, Jhoni Edward Rajagukguk juga mengungkapkan, sebagian ruas jalan yang dimanfaatkan oleh pedagang itu sudah berstatus milik Pemkab Tangerang.

“Kami sudah menyerahkan sebagian aset berupa prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada Pemkab Tangerang pada Oktober 2021. Salah satu aset yang ikut diserahkan adalah jalan yang kini dipakai secara sepihak oleh pedagang musiman,” kata Jhoni.

Baca juga: Tangerang Initiative diharapkan jadi contoh bagi delegasi PEMSEA PNLG

Rugikan UMKM
Jhoni juga menyayangkan panitia bazar tidak pernah menginformasikan rencana kegiatan tersebut.

Bahkan, katanya, aparat pemerintahan desa setempat juga sudah menyatakan secara resmi tidak memberikan izin kepada penyelenggara bazar pedagang musiman itu.

"Kepala Desa Kampung Melayu Timur, Jamaludin telah menerbitkan surat yang menyatakan tidak pernah memberi izin pedagang musiman karena akan mengganggu lalu lintas serta aktivitas warga,” kata Jhoni.

Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Endang Heriyana yang berjualan di rumah toko di kawasan itu mengaku posisi tenda kerucut pedagang musiman telah menghalangi aksesibilitas warga ke tokonya.

“Tenda kerucut yang didirikan menutup pandangan ke lokasi ruko kami sangat merugikan. Terbukti, omzet saya terjun bebas," katanya.

Pada Ramadhan tahun lalu, dia bisa meraup penjualan terbesar hingga Rp20 juta per hari. "Awal Ramadhan tahun ini, omzet saya paling tinggi Rp4 juta per hari,” ujar pedagang pakaian itu.

Selain itu, warga Perumahan Mutiara Garuda Extension, Endang mengaku, keberadaan bazar musiman itu semakin mempersulit akses keluar-masuk penghuni. "Saya bahkan terjebak macet hingga dua jam untuk keluar dari komplek perumahan,” kata Endang.
 

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023