Bandung (ANTARA) -
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Yayat Ruhiat mengakui di lingkungan pemerintah kabupaten setempat ada dinas yang menganggarkan uang untuk menyuap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam kasus jual beli jabatan.

Yayat mengatakan hal tersebut ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriadi soal pengetahuannya mengenai isu jual beli jabatan. Dia mengatakan ada kepala dinas yang menyiapkan uang suap dari kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
 
"Ada beberapa dinas yang menganggarkan, tapi banyak yang tidak dianggarkan, jadi dibayar melalui kegiatan," kata Yayat di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
 
Sepengetahuan dia, uang suap yang disiapkan dari kepala dinas untuk Sunjaya itu berkisar mulai dari Rp10-Rp40 juta.

Baca juga: Eks Bupati Cirebon Sunjaya didakwa dapat gratifikasi-suap Rp64 miliar
Baca juga: Sidang perdana penyuap mantan Bupati Cirebon digelar 17 Maret
 
Halim Benny kemudian bertanya kepada Yayat terkait fenomena promosi jabatan yang terjadi di Pemkab Cirebon. Kemudian Yayat mengatakan biasanya promosi itu dilakukan karena ada permintaan dari ASN yang bersangkutan sehingga sudah dianggap normal.
 
"Kadang-kadang ada (yang minta naik jabatan), dan dianggap sudah normatif. Ada pula yang ambisius tapi tidak punya kemampuan. Ada yang punya integritas dan lewat SDM. Tapi ada yang biasanya sudah punya kapasitas dan punya kemampuan," tambahnya.
 
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 telah menerima gratifikasi sebesar Rp53,2 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
 
Adapun gratifikasi itu bersumber dari penerimaan iuran para OPD, para camat, dari proyek di lingkungan Pemkab Cirebon, hingga terkait promosi jabatan.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023