Makassar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menyidangkan dugaan pelanggaran Kode Etik terhadap Rohani, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) terkait dugaan kekerasan kepada Aminah.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar Sekretaris DKPP, Yudia Ramli melalui keterangannya diterima di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Rencananya, sidang pemeriksaan dilaksanakan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023 pada Rabu 29 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 Wib.

Untuk agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu Aminah dan Teradu Rohani serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. Keduanya diketahui merupakan anggota KPU Pangkep.

Teradu didalilkan melakukan kekerasan dengan melemparkan vas bunga ke arah muka Pengadu karena berselisih paham saat rapat internal di kantor KPU Kabupaten Pangkep pada Senin, 2 Januari 2023.

Akibat peristiwa itu, Pengadu dilarikan ke rumah sakit karena mengalami pendarahan dan luka sobek pada pelipis kiri wajahnya.

Hal ini sesuai ketentuan pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.

Yudia menambahkan, sidang kode etik tersebut bersifat terbuka untuk umum. Ia juga menyampaikan bahwa DKPP menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

"Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan itu," tambahnya.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023