Penyergapan peredaran kayu ilegal ini menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami untuk menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan,
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap dua pelaku pembalakan liar kayu jati ilegal berinisial AK berusia 35 tahun dan B berusia 62 tahun di Situbondo, Jawa Timur.
 
Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mengamankan barang bukti berupa 37 batang kayu bulat jenis jati dan satu unit mobil bak terbuka berwarna hitam.
 
"Penyergapan peredaran kayu ilegal ini menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami untuk menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan," kata Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Taqiuddin di Jakarta, Selasa.
 
Petugas operasi menangkap kedua pelaku di Jalan Raya Banyuputih, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada 24 Maret 2023 lalu.
 
Taqiuddin mengatakan aktivitas pembalakan liar merupakan kejahatan yang merugikan banyak orang.
 
"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas para pelaku pembalakan liar demi menjaga kelestarian hutan,” tegasnya.
 
Ia menjelaskan kronologi perkara, pengungkapan kasus berawal dari Tim Operasi Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat Brigade Banteng Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK yang sedang melakukan kegiatan operasi dan berpapasan dengan mobil bak terbuka dari arah berlawanan di Jalan Raya Banyuputih, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
 
Tim operasi curiga dengan muatan mobil bak terbuka itu, lalu mereka membuntuti kendaraan tersebut.
 
Mobil bak terbuka tiba-tiba berhenti di sebuah warung dan tim langsung memeriksa kendaraan karena tertutup terpal.
 
Menurut keterangan penumpang, mobil bak terbuka tersebut sedang membawa muatan semangka, setelah diperiksa ternyata memuat kayu bulat jenis jati.
 
Tim operasi meminta surat angkut serta dokumen resmi, namun penumpang tidak bisa menunjukkan surat angkut kepada petugas.
 
Kemudian, tim mengamankan penumpang dan mobil bak terbuka tersebut beserta muatan dan dibawa ke kantor Balai Penegakan Hukum KLHK di Kabupaten Sidoarjo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
 
Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
 
Atas perbuatan pembalakan liar tersebut, pelaku diancam hukuman pidana dengan dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.
 
Sanksi itu tertera dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf c junto Pasal 15 dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a junto Pasal 15 atau Pasal 88 ayat (1) huruf a junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
 
KLHK berkomitmen akan terus melakukan segala tindakan untuk menekan kegiatan pembalakan di Indonesia.

Baca juga: Polisi tangkap tiga pelaku pembalakan liar kayu sonokeling di Lampung
Baca juga: KLHK: Pelaku pembalakan kayu merbau ilegal siap disidangkan

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2023