Kami targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023
Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Agama segera menyalurkan tunjangan khusus bagi guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah yang mengabdi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
 
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Muhammad Zain mengatakan total ada Rp73 miliar anggaran yang disiapkan untuk 9.043 guru RA dan madrasah pada pencairan tahap pertama ini.
 
"Kami targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023," ujar Zain di Jakarta, Rabu.
 
Zain mengatakan tunjangan khusus tersebut diharapkan mampu meminimalisasi kesenjangan antara guru yang bertugas di kota dengan yang bertugas di daerah terpencil.
 
Ia menegaskan proses pemberian bantuan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai amanat undang-undang. Pasalnya, kata Zain, kesejahteraan tenaga pendidik di mana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang.
 
"Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru," kata Zain.

Baca juga: Menag: Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS cair Juni

Baca juga: Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan

 
Tunjangan khusus ini diberikan sebesar Rp1.350.000 per bulan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Juknis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.
 
"Ini menjadi bagian dari kebijakan afirmatif bagi para GTK, sesuai karakteristik dan kondisi daerah, tempat mereka bertugas," katanya.
 
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah Kemenag Ajang Pradita meminta para guru lebih memperhatikan pengisian data di akun Simpatika masing-masing.
 
Atribut data yang sangat krusial yakni nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, harus sesuai dengan KTP dan KK.
 
"Jika tidak sesuai verifikasi sistem Dukcapil, maka akan tertolak dalam pembentukan nomor rekening penerima bantuan," katanya.

Baca juga: Rapel tiga tahun, 9.715 guru madrasah Aceh terima tunjangan kinerja

Baca juga: Kemenag segera cairkan tunjangan guru agama Islam non-PNS

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023